Beli Secara Online, Andrie Bayuajie Konsumsi Psikotropika untuk Memudahkan Tidur

Andrie Bayuajie mengaku sulit tidur setelah beraktivitas.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 06 Jun 2022, 21:51 WIB
Andrie Bayuajie gitaris band Kahitna

Liputan6.com, Jakarta - Gitaris band Kahitna Andrie Bayuajie diamankan polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Pria 48 tahun itu ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kosannya di kawasan Cilandak pada 2 Juni 2022.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 45 butir Valdimex Diazepam dari tangan Andrie Bayuajie. Menurut pengakuannya saat menjalani pemeriksaan polisi, Andrie menggunakan psikotropika untuk memudahkannya tidur.

Dijelaskan Andrie setelah menjalani aktivitasanya ia mengaku sulit tidur. Dengan mengonsumsi obat-obatan tersebut membuat dirinya untuk istirahat.

"Alasannya untuk beristirahat atau mempermudah tidur selepas beraktivitas sebagai musisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers, Jumat (3/6/2022).

2 dari 4 halaman

Online

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita 45 butir Valdimex Diazepam milik gitaris Band Kahitna, Andrie Bayuaji (48). (Ady Anugrahadi)

Andrie mendapatkan barang haram tersebut melalui jual beli online. Sebab obat-obatan tersebut masuk dalam jenis obat penenang yang membutuhkan resep dokter bila ingin mendapatkannya.

"Saudara AB (Andrie Bayuadjie) membeli online karena tidak bisa membeli di apotek tanpa resep dokter," kata Zulpan.

3 dari 4 halaman

Positif

Andrie Bayuajie gitaris band Kahitna

Sudah dua tahun belakangan ini Andrie Bayuajie mengkonsumsi obat-obatan tersebut. Saat menjalani tes urine hasilnya menyatakan Andrie positif mengkonsumsi narkoba

"Hasil tes urine terhadap AB positif mengandung benzodiazepine," kata ZUlpan lagi.

4 dari 4 halaman

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya itu Andrie Bayuadjie terancam hukuman 5 tahun penjara lantaran mengkonsumsi narkoba. "Disangkakan pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," kata Zulpan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya