FOTO: Dugaan Suap Perijinan, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Ditahan KPK

KPK menahan Richard Louhenapessy sebagai tersangka dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 14 Mei 2022, 07:34 WIB
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Ditahan KPK
KPK menahan Richard Louhenapessy sebagai tersangka dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy bersiap menuju mobil tahanan, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022). KPK menahan Richard Louhenapessy sebagai tersangka dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (ketiga kiri) bersiap mengikuti rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022). KPK menahan Richard sebagai tersangka dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (ketiga kiri) bersiap mengikuti rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022). KPK menahan Richard sebagai tersangka dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy bersiap mengikuti rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022). KPK menahan Richard sebagai tersangka dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy bersiap mengikuti rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022). KPK menahan Richard sebagai tersangka dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan rilis penahanan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan rilis penahanan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy usai mengikuti rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022). KPK menahan Richard sebagai tersangka dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy usai mengikuti rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022). KPK menahan Richard sebagai tersangka dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya