Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi Irjen. Pol. Napoleon Bonaparte. Terdakwa dinilai terbukti melumuri Kasman bin Suned alias Muhammad Kace dengan kotoran manusia.
Advertisement
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi Irjen. Pol. Napoleon Bonaparte. Terdakwa dinilai terbukti melumuri Kasman bin Suned alias Muhammad Kace dengan kotoran manusia.
Diterbitkan 13 Mei 2022, 14:03 WIBLiputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi Irjen. Pol. Napoleon Bonaparte. Terdakwa dinilai terbukti melumuri Kasman bin Suned alias Muhammad Kace dengan kotoran manusia.
Advertisement