FOTO: Dodi Reza Alex Noerdin Kembali Jalani Sidang Lanjutan

oleh Arnaz SofianDiterbitkan 11 Mei 2022, 16:30 WIB
FOTO: Dodi Reza Alex Noerdin Kembali Jalani Sidang Lanjutan
Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjalani sidang secara daring dari PN Klas IA Palembang.
Bupati Musi Banyuasin (nonaktif) Dodi Reza Alex Noerdin usai menjalani sidang secara daring dari PN Klas IA Palembang, Gedung KPK Jakarta, Rabu (11/5/2022). Sebelumnya, Dodi didakwa menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang/jasa pada Dinas PUPR TA 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Bupati Musi Banyuasin (nonaktif) Dodi Reza Alex Noerdin (kiri) usai sidang secara daring dari PN Klas IA Palembang, Gedung KPK Jakarta, Rabu (11/5/2022). Sebelumnya, Dodi didakwa menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang/jasa pada Dinas PUPR TA 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Bupati Musi Banyuasin (nonaktif) Dodi Reza Alex Noerdin usai menjalani sidang secara daring dari PN Klas IA Palembang, Gedung KPK Jakarta, Rabu (11/5/2022). Sebelumnya, Dodi didakwa menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang/jasa pada Dinas PUPR TA 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Bupati Musi Banyuasin (nonaktif) Dodi Reza Alex Noerdin usai menjalani sidang secara daring dari PN Klas IA Palembang, Gedung KPK Jakarta, Rabu (11/5/2022). Sebelumnya, Dodi didakwa menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang/jasa pada Dinas PUPR TA 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Bupati Musi Banyuasin (nonaktif) Dodi Reza Alex Noerdin (kiri) usai sidang secara daring dari PN Klas IA Palembang, Gedung KPK Jakarta, Rabu (11/5/2022). Sebelumnya, Dodi didakwa menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang/jasa pada Dinas PUPR TA 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Bupati Musi Banyuasin (nonaktif) Dodi Reza Alex Noerdin (kiri) usai sidang secara daring dari PN Klas IA Palembang, Gedung KPK Jakarta, Rabu (11/5/2022). Sebelumnya, Dodi didakwa menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang/jasa pada Dinas PUPR TA 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Bupati Musi Banyuasin (nonaktif) Dodi Reza Alex Noerdin usai menjalani sidang secara daring dari PN Klas IA Palembang, Gedung KPK Jakarta, Rabu (11/5/2022). Sebelumnya, Dodi didakwa menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang/jasa pada Dinas PUPR TA 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya