Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sukses Ajukan Banding, Vonis 1 Tahun Penjara Dibatalkan

Kebebasan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah disampaikan kepada keduanya sejak Maret 2022 setelah keduanya mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

oleh Ruly Riantrisnanto diperbarui 21 Apr 2022, 22:14 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (Instagram/ramadhaniabakrie)

Liputan6.com, Jakarta Nia Ramadhani dan sang suami, Ardi Bakrie, kini sudah dinyatakan bebas setelah keduanya sempat menjalani rehabiliasi selama delapan bulan akibat penyalahgunaan narkoba.

Pasangan selebriti dan pengusaha ini telah merampungkan masa rehabilitasi narkoba yang bertempat di Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat. Awalnya, mereka divonis satu tahun penjara namun mengajukan banding.

Kebebasan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah disampaikan kepada keduanya sejak Maret 2022 setelah keduanya mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Dari pernyataan pengacara, rupanya banding mereka diterima dan vonis setahun penjara dibatalkan.

"Ya sudah pulang sudah istirahat di suatu tempat," ujar pengacara Nia dan Ardi, Wa One Nur Zainab, kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022), melansir kanal YouTube Seleb Oncam News.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Sudah Selesai

Pasangan selebritas Nia Ramadhani (kiri) bersama suaminya, Ardi Bakrie saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021). Sidang lanjutan tersebut mendengar keterangan saksi ahli. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Selain itu, mengintip putusan3.mahkamahagung.go.id, terdapat putusan banding dari pasangan tersebut yang telah ditetapkan pada tanggal 29 Maret 2022 dengan nomor: 34/PID.SUS/2022/PT DKI.

Dalam amar putusan yang tertera, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permintaan banding dari penasihat hukum para terdakwa dan penuntut umum.

Terdapat juga 'perubahan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 11 Januari 2011 Nomor 770/Pid.Sus/PN Jkt Pst sekedar mengenai amar putusan pada angka 2.'

Sehingga, amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

"Menyatakan terdakwa I Zen Vivanto, terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, Terdakwa III, Anindra Ardiansyah Bakrie telat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama."

"Memerintahkan para terdakwa menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Cisarua, Kabupaten Bogor masing-masing selama 8 bulan yang diperhitungkan seluruhnya dengan masa rehabilitasi yang sudah dijalani para terdakwa."

 

 

3 dari 4 halaman

Ungkapan Pengacara

Mambahas hal tersebut, Wa Ode Nur Zainab mengungkapkan kelegaannya atas bebasnya dua kliennya tersebut.

"Jadi di website Mahkamah Agung sebenarnya sudah muncul bahwa perkara Bu Nia, Pak Ardi, Pak Zen Vivanto (sopir) ditingkat banding sudah putus di 29 Maret 2022," ujar Wa Ode dalam kesempatan yang sama.

"Putusannya bahwa beliau-beliau ini menjalani rehabilitasi selama delapan bulan di Fan Campus," terang Wa One Nur Zainab.

"Karena putusannya di tanggal 29 Maret 2022. Artinya mereka sudah lewat dong dari 8 bulan menjalani rehab. Jadi sudah selesai," sambungnya.

4 dari 4 halaman

Penangkapan

Diketahui sebelumnya, Nia Ramadhani ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan pada 7 Juli 2022. Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan sopir mereka, Zen Vivanto.

Dari kasus tersebut, ketiganya divonis hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tak terima dengan putusan tersebut mereka mengajukan banding ke Mahkamah Agung dan akhirnya diputuskan menjalani rehabilitasi selama 8 bulan.

 

Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba (Liputan6.com)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya