Hotman Paris Beberkan Alasan Keluar dari Peradi

Hotman mengklaim, Otto menghalalkan segala cara untuk merubah anggaran dasar Peradi. Bukan melalui dengan Munas namun dengan rapat pleno.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 19 Apr 2022, 19:35 WIB
Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea menyampaikan alasannya mundur dari keanggotaan advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). (Liputan6.com/Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea menyampaikan alasannya mundur dari keanggotaan advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Menurut dia, kelembagaan advokat Peradi sudah menyalahi anggaran dasarnya sendiri dengan membolehkan ketua dipilih sebanyak tiga kali.

"Dari awal saya tidak setuju Otto Hasibuan menjabat lagi untuk yang ketiga kalinya, karena di anggaran dasar yang disahkan oleh Musyawarah Nasional (Munas) hanya boleh dua kali," kata Hotman saat jumpa pers di Kantor DPN Indonesia Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Hotman mengklaim, Otto menghalalkan segala cara untuk merubah anggaran dasar Peradi. Bukan melalui dengan Munas namun dengan rapat pleno. 

"Dengan mengubah aturan dalam anggaran dasar yang baru itu, boleh menjabat dua kali namun tidak berturut-turut. Dia sudah dua kali sebagai ketum dan dengan anggaran dasar yang baru, dia bikin dulu orangnya dia yaitu Fauzi, sebagai ketum, sesudah Fauzi berakhir dia masuk lagi, itu dimungkinkan karena dia sudah merubah anggaran dasar," jelas Hotman.

Anggaran Dasar Peradi Digugat

Hotman menceritakan, anggaran dasar Peradi yang diubah Otto melalui rapat pleno ternyata digugat oleh seorang pengacara bernama Alamsyah di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Hotman mengatakan, gugatan Alamsyah berhasil dimenangkan. Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam mengatakan, bahwa Otto melakukan perbuatan melawan hukum karena merubah anggaran dasar bukan melalui musyawarah nasional tetapi rapat pleno.

Selanjutnya, putusan PN Lubuk Pakam dikuatkan lagi oleh Pengadilan Tinggi Medan dan waktunya bertepatan dengan putusan Mahkamah Agung pada 18 April 2022  nomer 977 PDP 2022 yang menguatkan putusan PN Lubuk Pakam menolak kasasi dari Peradi Otto.

"Artinya, anggaran dasar dari Peradi yang sekarang tidak sah, berarti seluruh pengurus yang ditunjuk berdasarkan itu menjadi tidak sah. Jadi DPN Peradi versi Otto tidak sah sejak 18 April 2022 karena putusan kasasi bersifat inkrah, walau pun ada PK itu sudah berkekuatan hukum tetap," tegas Hotman.

 

2 dari 2 halaman

Peringatan Hotman Untuk Peradi dan Otto

"Ada kok sama istri. Istri saya notaris anak saya tiga tiganya lulusan dari Inggris, mereka ga tipe seperti itu, saya upload kalau lagi ada hal penting misal kalau ada acara adat saya bawa istri kalau acara kantor saya bawa asisten sendiri," ujar Hotman

Hotman memperingatkan, kepada ribuan pengacara yang sudah mendapatkan kartu bertandatangan Otto menjadi tidak sah.

Hotman khawatir, para pengacara nantinya saat bersidan dan memakai kartu pengacara versi Otto maka lawannya dapat menggugat dengan mengatakan kartu Peradinya tidak sah.

"Ini dapat menimbulkan gelombang protes yang sangat besar seluruh Indonesia, puluhan ribu advokat, padahal mereka bayar untuk itu. Jadi siap-siap ribuan pengacara akan minta kembali uangnya untuk pembayaran kartu advokat," tutur Hotman.

Kedua, lanjut Hotman, untuk menjadi advokat tentu ada pendidikan PKPA dengan bayaran yang mahal. Tapi karena kepengurusan tidak sah maka pendidikan PKPA menjadi tidak sah, artinya uang kursus yang mereka bayarkan berhak dikembalikan.

"Jadi siap-siap Peradi Otto akan digugat ribuan pengacara dan aku siap jadi kuasa hukumnya, aku hadapi kau Otto demi nasib ribuan pengacara yang ditandatangi kartunya oleh anda," Hotman memungkasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya