PeduliLindungi Disebut Melanggar HAM, Komisi IX DPR: Justru Berhasil Kendalikan Covid-19

Rahmad mengatakan, Indonesia sebagai negara berdaulat punya kewajiban melindungi rakyatnya dari paparan Covid-19, salah satu upayanya melalui aplikasi PeduliLindungi. Kebijakan ini pun mendapat dukungan dari masyarakat.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Apr 2022, 21:31 WIB
Berikut daftar lengkap kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama PPKM. (dok.Fimela.com)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menilai tidak ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Menurutnya, penggunaan aplikasi itu justru berhasil menekan kasus positif Covid-19.

Rahmad merespons tudingan pemerintah Amerika Serikat yang menyebut Indonesia terindikasi telah melanggar HAM melalui aplikasi pelacakan Covid-19 PeduliLindungi. Hal itu terungkap dari sebuah laporan resmi yang dikeluarkan Departemen Luar Negeri AS. Laporan ini menganalisa pelanggaran HAM di 200 negara pada 2021.

Rahmad mengatakan, masyarakat tidak perlu mempercayai laporan tersebut. Sebab, sampai saat ini Indonesia terbukti menjadi salah satu negara terbaik dalam penanganan Covid-19. 

"Kalau ada yang mengatakan begitu (pelanggaran HAM), itu omong kosong. Aplikasi PeduliLindungi justru berhasil mengendalikan Covid-19," kata Rahmad, Senin, (18/4/2022).

Politikus PDIP itu menegaskan, Indonesia sebagai negara berdaulat punya kewajiban melindungi rakyatnya dari paparan Covid-19. Yang salah satu upayanya melalui aplikasi PeduliLindungi. Kebijakan ini pun mendapat dukungan dari masyarakat.

Keberhasilan Indonesia mengendalikan Covid-19 diapresiasi banyak negara, termasuk AS. Beberapa waktu lalu, pemerintah AS meminta Indonesia menjelaskan kiat-kiat mengendalikan pandemi.

"Jadi (AS) pikirkan negara mereka sendiri. Penggunaan PeduliLindungi hak kita sebagai bangsa berdaulat memberikan perlindungan dari ancaman Covid-19," tegas Rahmad.

 

2 dari 2 halaman

Pastikan Sistem PeduliLindungi Aman

Scan QR code melalui aplikasi PeduliLindungi dipasang di Pasar Anyar di Kota Tangerang, Selasa (26/10/2021). Penerapan aplikasi PeduliLindungi di dua pasar tradisional Kota Tangerang, yakni Pasar Anyar dan Pasar Poris, diharapkan semua yang masuk pasar itu sudah divaksin. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia mengatakan, sepanjang 2021 hingga 2022, aplikasi PeduliLindungi telah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah (vaksinasi belum lengkap) memasuki ruang publik.

Aplikasi ini juga mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi Covid-19 melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.

"Aplikasi PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dan berperan besar dalam menekan laju penularan saat gelombang Delta dan Omicron," ujar Siti Nadia.

Dia menambahkan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara masif, berdampak positif untuk melakukan kebijakan surveilans. Kementerian Kesehatan memastikan sistem elektronik PeduliLindungi aman.

Bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Kesehatan menerapkan sistem pengamanan berlapis, yaitu pengamanan aplikasi, pengamanan infrastruktur (termasuk pusat data), dan pengamanan data terenkripsi

Infografis 11 Aplikasi Terintegrasi PeduliLindungi. (Liputan6.com/Niman)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya