Liputan6.com, Semarang: Sumanto, tersangka pemakan mayat manusia di Dukuh Plumutan, Purbalingga, Jawa Tengah, yang semula diduga mempunyai kelainan jiwa, baru-baru ini, secara medis dinyatakan normal. Tingkat intelegensi "sang kanibal" itu ternyata termasuk rata-rata atau seperti kebanyakan orang. Kepastian tentang hal itu terungkap setelah Kepolisian Daerah Jateng menerima laporan psikiater Rumah Sakit Banyumas, yang memeriksa Sumanto.
Sebelumnya atau tiga hari setelah Sumanto ditangkap, tim dari Dinas Psikologi Polda Jateng pernah menyimpulkan tersangka memiliki kelainan jiwa. Menurut Kepala Dinas Penerangan Polda Jateng Komisaris Besar Polisi Hari Suprapto, perbedaan kesimpulan itu terjadi karena pemeriksaan terhadap Sumanto dilakukan dalam waktu berbeda. Hari menjelaskan, tim Polda Jateng memeriksa Sumanto saat kondisi dia masih terguncang.
Sedangkan menyoal pasal yang digunakan buat menjerat pemakan mayat Mbah Rinah ini, Hari mengatakan, Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian di Malam Hari. Selain itu, dia juga diancam Pasal 180 dan 179 KUHP tentang Memindahkan, Merusak atau Mengambil Jenazah dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selain itu, Sumanto juga dijerat dengan UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951 yang memberi kewenangan kepada hakim untuk memutuskan suatu perkara bila hukum adat di suatu tempat dilanggar seseorang. Dan hukuman maksimalnya 10 tahun penjara [baca: "Burung Nasar" dari Purbalingga].(ICH/Teguh Hadi Prayitno)
Sebelumnya atau tiga hari setelah Sumanto ditangkap, tim dari Dinas Psikologi Polda Jateng pernah menyimpulkan tersangka memiliki kelainan jiwa. Menurut Kepala Dinas Penerangan Polda Jateng Komisaris Besar Polisi Hari Suprapto, perbedaan kesimpulan itu terjadi karena pemeriksaan terhadap Sumanto dilakukan dalam waktu berbeda. Hari menjelaskan, tim Polda Jateng memeriksa Sumanto saat kondisi dia masih terguncang.
Sedangkan menyoal pasal yang digunakan buat menjerat pemakan mayat Mbah Rinah ini, Hari mengatakan, Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian di Malam Hari. Selain itu, dia juga diancam Pasal 180 dan 179 KUHP tentang Memindahkan, Merusak atau Mengambil Jenazah dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selain itu, Sumanto juga dijerat dengan UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951 yang memberi kewenangan kepada hakim untuk memutuskan suatu perkara bila hukum adat di suatu tempat dilanggar seseorang. Dan hukuman maksimalnya 10 tahun penjara [baca: "Burung Nasar" dari Purbalingga].(ICH/Teguh Hadi Prayitno)