Liputan6.com, Jakarta Masa kedaluwarsa 18 juta dosis vaksin Covid-19 telah diperpanjang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Perpanjangan tersebut sudah sesuai dengan standar internasional yaitu dua kali waktu pelaksanaan uji stabilitas (2n).
Menurut BPOM dalam keterangan resminya, expired date atau tanggal batas kedaluwarsa merupakan batas obat dinyatakan stabil dan maish memenuhi syarat mutu.
Advertisement
"Expired date adalah tanggal batas kedaluwarsa suatu obat dinyatakan stabil dan masih memenuhi syarat sesuai spesifikasi mutu produk yang ditetapkan bila disimpan pada kondisi penyimpanan yang tertera pada label/kemasan," terang BPOM.
Ketua BPOM, Penny Lukito juga meluruskan pemahaman tentang tanggal kedaluwarsa vaksin Covid-19. Menurutnya, istilah yang lebih tepat adalah shelf life dan bukan kedaluwarsa.
Hal tersebut diterangkannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Rabu 6 April 2022.
"Jadi sebetulnya mungkin bukan tanggal kedaluwarsa seharusnya, tapi itu harusnya shelf life. Batas penyimpanan masa yang masih bisa digunakan," ujar Penny.
Kurang Tepat
Penny menambahkan, ada komunikasi yang kurang tepat yang dibangun terkait masa kedaluwarsa vaksin Covid-19. Alhasil, timbul pemahaman yang berbeda di masyarakat.
Menurut dia, pemahaman masyarakat soal kedaluwarsa berkaitan dengan menurunnya kualitas produk vaksin Covid-19.
"Mungkin juga kami kurang melengkapi dengan tadi masukan penjelasan yang lebih detail lagi dikaitkan dengan perpanjangan (masa kedaluwarsa vaksin) ini, tapi panjang juga kalau dikasih tahu (kepada masyarakat)," ujar Penny.
Dilakukan India dan Amerika Serikat
Selain BPOM di Indonesia, otoritas negara lain di dunia juga telah memberikan persetujuan perpanjangan shelf life beberapa vaksin Covid-19.
Perpanjangan shelf life vaksin Covid-19 tersebut dilakukan berdasarkan data uji stabilitas terbaru diberikan oleh industri farmasi.
Ini dilakukan di antaranya oleh The United States Food and Drug Administration/US-FDA (Amerika Serikat), European Medicines Agency/EMA (Eropa), Health Canada (Kanada), dan The Medicines and Healthcare products Regulatory/MHRA (Inggris).
Kemudian ada pula The Therapeutic Goods Administration/TGA (Australia) dan The Central Drugs Standard Control Organisation/CDSCO (India).