Ganjil Genap di Jakarta Akhir Pekan Ditiadakan di Lokasi Wisata

Sebelumnya, sistem ganjil genap juga diterapkan untuk sejumlah lokasi wisata di Ibu Kota. Namun, terhitung Jumat, 18 Februari 2022, ganjil genap tak lagi diberlakukan.

oleh Maria FloraDiperbarui 03 April 2022, 06:55 WIB
Petugas kepolisian memberhentikan mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Para pelanggar sistem ganjil genap dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Ganjil genap untuk kendaraan roda empat di wilayah DKI Jakarta ditiadakan hari ini, Minggu (3/4/2022). Skema ini hanya berlaku di hari kerja, Senin hingga Jumat, tapi tidak untuk Sabtu, Minggu dan juga libur nasional.

Lalu, bagaimana dengan lokasi wisata?

Sebelumnya, sistem ganjil genap juga diterapkan untuk sejumlah lokasi wisata di Ibu Kota. Namun, terhitung Jumat, 18 Februari 2022, ganjil genap Jakarta tak lagi diberlakukan. Hal ini tertuang lewat SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.

"Mulai besok ganjil genap di lokasi wisata itu ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi pada Kamis malam, 17 Februari 2022.

Adapun yang menjadi pertimbangan melihat rendahnya intensitas kendaraan yang melaju di sekitar ruas jalan tempat wisata dan adanya pembatasan bagi pengunjung.

Titik Ganjil Genap saat PPKM

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bersama Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung mulai mengujicobakan pengaturan kendaraan dengan sistem ganjil genap pada hari ini, Jumat (13/8/2021). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Sementara itu, seiring Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga Senin, 4 April 2022, skema ganjil genap di wilayah DKI Jakarta masih diterapkan.

"Ganjil genap masih tetap di 13 kawasan, karena kami melihat, mencermati, apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo dikutip Antara, Rabu, 9 Februari 2022. 

Ada pun ketigabelas ruas jalan tersebut yaitu Jalan MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jendral Sudirman, Jalan MT Haryono, Jalan Panglima Polim, dan Jalan Sisingamangaraja.

Kemudian Jalan Gunung Sahari, Jalan Gatot Subroto, Jalan Fatmawati, Jalan Tomang Raya, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan S Parman.

Skema ini berlaku selama hari kerja, Senin - Jumat yang terbagi dalam dua sesi. Pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 Wib-10.00 WIB, sementara sore hari pada pukul 16.00 Wib-20.00 WIB.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya