HET Minyak Goreng Curah Rp 14.000 per Liter, Bakal Berlaku Hari Ini 16 Maret 2022

Menteri Perdagangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang akan berlaku pada 16 Maret 2022.

oleh Tira Santia diperbarui 16 Mar 2022, 06:39 WIB
Pedagang menata minyak goreng di sebuah pasar di Kota Tangerang, Banten, Selasa (9/11/2011). Bank Indonesia mengatakan penyumbang utama inflasi November 2021 sampai minggu pertama bulan ini yaitu komoditas minyak goreng yang naik 0,04 persen mom. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter.

Selain itu, Menteri Perdagangan juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada 16 Maret 2022. 

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam Hasil Ratas Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng, dikutip dari laman kemenko.go.id, Rabu (16/3/2022).

Menko Airlangga menjelaskan, ratas Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng ini dilakukan sekaligus untuk mengevaluasi ketersediaan minyak goreng dengan memperhatikan situasi dan perkembangan di seluruh daerah.

"Selain itu, Pemerintah juga senantiasa memperhatikan situasi dunia saat ini, terutama akibat ketidakpastian global yang menyebabkan kenaikan harga pasokan energi dan pangan yang mengakibatkan kelangkaan ketersediaannya, termasuk ketersediaan Crude Palm Oil (CPO) untuk minyak goreng," kata Menko Airlangga.

Adapun dengan pertimbangan kondisi yang sifatnya mendesak tersebut, Pemerintah telah menetapkan kebijakan menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp14.000 per liter, dan subsidi oleh BPDPKS untuk minyak curah, serta harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.

 

2 dari 2 halaman

Pertemuan dengan Produsen

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam dalam Keterangan Pers terkait Hasil Ratas Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng. (Sumber: ekon.go.id)

Menko Airlangga juga mengatakan, Pemerintah telah melakukan pertemuan dengan para produsen minyak goreng dan melalui Kementerian Perindustrian meminta agar para produsen minyak goreng untuk segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat.

Tak hanya itu saja, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bahwa pihak kepolisian akan melakukan pengawalan terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng curah di pasar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya