Liputan6.com, Jakarta - Kegiatan olahraga maupun mendatangi pusat kebugaran atau gym harus mengikuti aturan yang berlaku. Ini sesuai wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang ditetapkan.
Untuk wilayah di luar Jawa-Bali, kegiatan olahraga dan gym di wilayah PPKM Level 3, 2, 1 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022. Inmendagri dikeluarkan di Jakarta pada 14 Februari 2022 oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
Advertisement
Inmendagri 11/2022 berisi tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Berlaku mulai 15 Februari 2022 hingga 28 Februari 2022.
Berikut aturan lengkap olahraga dan gym saat PPKM di Luar Jawa Bali Level 3, Level 2, Level 1 per 16 Februari 2022:
Level 3
Untuk wilayah PPKM di luar Jawa-Bali Level 3, kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga diperbolehkan. Namun ada empat syarat.
Pertama, diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kedua, olahraga mandiri atau individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Ketiga, fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi, atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.
Keempat, fasilitas pusat kebugaran atau gym diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi, atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.
Wilayah PPKM Level 3
PPKM di luar Jawa-Bali Level 3 berlaku di Aceh meliputi Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Bireuen, Kota Banda Aceh, Kota Sabang, dan Kota Lhokseumawe.
Sumatera Utara: Kabupaten Nias, Kabupaten Langkat, Kota Medan, Kota Pematangsiantar, Kota Gunungsitoli
Sumatera Barat: Kabupaten Solok, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi