Lengkap, Aturan Olahraga dan Gym PPKM di Luar Jawa Bali Level 3, Level 2, Level 1 pada 15-28 Februari 2022

Kegiatan olahraga maupun mendatangi pusat kebugaran atau gym harus mengikuti aturan yang berlaku. Ini sesuai wilayah PPKM yang ditetapkan.

oleh Shinta NM SinagaDiperbarui 16 Februari 2022, 22:45 WIB
Banner Infografis 5 Cara Cegah Covid-19 Saat Berolahraga di Gym. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Kegiatan olahraga maupun mendatangi pusat kebugaran atau gym harus mengikuti aturan yang berlaku. Ini sesuai wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang ditetapkan.

Untuk wilayah di luar Jawa-Bali, kegiatan olahraga dan gym di wilayah PPKM Level 3, 2, 1 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022. Inmendagri dikeluarkan di Jakarta pada 14 Februari 2022 oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

Inmendagri 11/2022 berisi tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Berlaku mulai 15 Februari 2022 hingga 28 Februari 2022.

Berikut aturan lengkap olahraga dan gym saat PPKM di Luar Jawa Bali Level 3, Level 2, Level 1 per 16 Februari 2022:

Level 3

Untuk wilayah PPKM di luar Jawa-Bali Level 3, kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga diperbolehkan. Namun ada empat syarat.

Pertama, diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kedua, olahraga mandiri atau individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Ketiga, fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi, atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

Keempat, fasilitas pusat kebugaran atau gym diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi, atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.


Wilayah PPKM Level 3

PPKM di luar Jawa-Bali Level 3 berlaku di Aceh meliputi Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Bireuen, Kota Banda Aceh, Kota Sabang, dan Kota Lhokseumawe.

Sumatera Utara: Kabupaten Nias, Kabupaten Langkat, Kota Medan, Kota Pematangsiantar, Kota Gunungsitoli

Sumatera Barat: Kabupaten Solok, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi

Lanjut Baca:

Riau: Kabupaten Bengkalis, Kota Pekanbaru Sumatera Selatan: Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, Kota Prabumulih Bengkulu: Kota Bengkulu Lampung: Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pesawaran, Kota Bandar Lampung Kepulauan Bangka Belitung: Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Belitung Timur, Kota Pangkalpinang Nusa Tenggara Barat: Kabupaten Lombok Barat, Kota Mataram, Kota Bima Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Belu, Kabupaten Ende, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya Kalimantan Barat: Kabupaten Sambas, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Kubu Raya, Kota Pontianak, Kota Singkawang Kalimantan Tengah meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Katingan, dan Kota Palangka Raya. Kalimantan Selatan: Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru Kalimantan Timur: Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kota Bontang Kalimantan Utara: Kabupaten Tana Tidung Sulawesi Utara: Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon Sulawesi Tengah: Kabupaten Banggai, Kabupaten Poso, Kabupaten Sigi, Kota Palu Sulawesi Selatan: Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Pinrang, Kota Makassar Sulawesi Tenggara: Kabupaten Muna, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Konawe Utara, Kota Kendari, Kota Baubau Maluku: Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kota Ambon Maluku Utara: Kota Ternate Papua: Kabupaten Merauke, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Nabire, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Mimika, Kabupaten Keerom, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Asmat, Kabupaten Supiori, Kota Jayapura Papua Barat: Kabupaten Sorong, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Tambrauw, Kota Sorong

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya