Liputan6.com, Jakarta Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Pesantren Bandung resmi divonis hukuman penjara seumur hidup, Selasa (15/02/2022). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang memberikan hukuman mati.
Advertisement
Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Pesantren Bandung resmi divonis hukuman penjara seumur hidup, Selasa (15/02/2022). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang memberikan hukuman mati.
Diperbarui 15 Februari 2022, 16:43 WIBLiputan6.com, Jakarta Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Pesantren Bandung resmi divonis hukuman penjara seumur hidup, Selasa (15/02/2022). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang memberikan hukuman mati.
Advertisement