Polisi Gerebek Ruko di Bandung Terkait Penipuan Trading Melalui Aplikasi FBS

Korban mengetahui aktivitas trading online melalui sosial media Facebook pada akun atas nama Windy Kurnia August.

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 10 Februari 2022, 18:57 WIB
Ilustrasi garis polisi. Polisi melakukan penggerebekan sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 9 Februari 2022 terkait dengan dugaan penipuan trading binary option (Merdeka.com / Ronald)

Liputan6.com, Jakarta Polisi melakukan penggerebekan sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 9 Februari 2022 terkait dengan dugaan penipuan trading binary option melalui aplikasi FBS.

"Masalah penipuan," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Herman saat dikonfirmasi, Kamis (10/2/2022).

Menurut Whisnu, penyelidikan kasus itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/0060/II/2022/SPKT.Dittipideksus/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Aduan tersebut terkait trading binary option dengan kegiatan investasi berjangka yang dilakukan menggunakan aplikasi Binomo, FBS, dan lainnya.

Korban mengetahui aktivitas trading online melalui aplikasi FBS itu dari sosial media Facebook pada akun berinisial WKA. Di dalamnya ada unggahan terkait promosi dengan tawaran menggiurkan.

"Yakni tawaran trading komoditi dengan sistem zero spread atau tidak adanya selisih antara harga jual dan harga beli komoditi," jelas dia.

Selisih yang Terlalu Tinggi

trading dan investasi (sumber: freepik)

Whisnu menyatakan, tawaran tersebut tentu tidak masuk akal. Sebab, dalam aturan yang dikeluarkan Jakarta Futures Exchange, setiap transaksi wajib memiliki selisih antara harga jual dan harga beli dengan nilai maksimal 0,5 persen per transaksi.

Sementara pelaku menerapkan selisih yang terlalu tinggi yakni sebesar 1,3 persen per transaksi. Adapun korban memasukkan uang dengan total Rp 8.643.800 sejak Oktober 2021.

"Korban hanya melakukan top up dan tidak mendapatkan untung sama sekali, karena nilai spread yang tinggi di luar kewajaran," Whisnu menandaskan.

 

Catatan Redaksi (8 September 2026):

Redaksi memperbaiki judul berita ini dari semula 'Polisi Gerebek Ruko di Bandung Terkait Penipuan Trading FBS' menjadi 'Polisi Gerebek Ruko di Bandung Terkait Penipuan Trading Melalui Aplikasi FBS'.

Penyebutan FBS dalam pemberitaan ini merujuk pada platform/brand yang disebut oleh penyidik Bareskrim Polri dalam perkara yang menjerat tersangka WKA. Penyebutan tersebut tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan terhadap seluruh badan hukum, operator, domain, atau produk yang menggunakan merek FBS.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya