FOTO: Evaluasi PTM 100 Persen di Jakarta

Kemendikbud Ristek mengizinkan Pemprov DKI Jakarta menghentikan pelaksanaan PTM 100 persen menjadi 50 persen berdasarkan SKB 4 Menteri seiring melonjaknya kasus COVID-19 di lingkungan sekolah.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 03 Feb 2022, 18:33 WIB
FOTO: Evaluasi PTM 100 Persen di Jakarta
Kemendikbud Ristek mengizinkan Pemprov DKI Jakarta menghentikan pelaksanaan PTM 100 persen menjadi 50 persen berdasarkan SKB 4 Menteri seiring melonjaknya kasus COVID-19 di lingkungan sekolah.
Petugas PMI menyemprotkan disinfektan sebagai upaya pencegahan COVID-19 di SDN Petojo Utara 01, Kecamatan Gambir, Jakarta, Kamis (3/2/2022). Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek mengizinkan Pemprov DKI Jakarta menghentikan pelaksanaan PTM 100 persen menjadi 50 persen. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Petugas PMI menyemprotkan disinfektan sebagai upaya pencegahan COVID-19 di SDN Petojo Utara 01, Kecamatan Gambir, Jakarta, Kamis (3/2/2022). Pelaksanaan PTM 100 persen menjadi 50 persen berdasarkan SKB 4 Menteri seiring melonjaknya kasus COVID-19 di lingkungan sekolah. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Petugas PMI menyemprotkan disinfektan sebagai upaya pencegahan COVID-19 di SDN Petojo Utara 01, Kecamatan Gambir, Jakarta, Kamis (3/2/2022). Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek mengizinkan Pemprov DKI Jakarta menghentikan pelaksanaan PTM 100 persen menjadi 50 persen. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Petugas PMI menyemprotkan disinfektan sebagai upaya pencegahan COVID-19 di SDN Petojo Utara 01, Kecamatan Gambir, Jakarta, Kamis (3/2/2022). Pelaksanaan PTM 100 persen menjadi 50 persen berdasarkan SKB 4 Menteri seiring melonjaknya kasus COVID-19 di lingkungan sekolah. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Petugas PMI menyemprotkan disinfektan sebagai upaya pencegahan COVID-19 di SDN Petojo Utara 01, Kecamatan Gambir, Jakarta, Kamis (3/2/2022). Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek mengizinkan Pemprov DKI Jakarta menghentikan pelaksanaan PTM 100 persen menjadi 50 persen. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Petugas PMI menyemprotkan disinfektan sebagai upaya pencegahan COVID-19 di SDN Petojo Utara 01, Kecamatan Gambir, Jakarta, Kamis (3/2/2022). Pelaksanaan PTM 100 persen menjadi 50 persen berdasarkan SKB 4 Menteri seiring melonjaknya kasus COVID-19 di lingkungan sekolah. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Petugas PMI menyemprotkan disinfektan sebagai upaya pencegahan COVID-19 di SDN Petojo Utara 01, Kecamatan Gambir, Jakarta, Kamis (3/2/2022). Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek mengizinkan Pemprov DKI Jakarta menghentikan pelaksanaan PTM 100 persen menjadi 50 persen. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Petugas PMI menyemprotkan disinfektan sebagai upaya pencegahan COVID-19 di SDN Petojo Utara 01, Kecamatan Gambir, Jakarta, Kamis (3/2/2022). Pelaksanaan PTM 100 persen menjadi 50 persen berdasarkan SKB 4 Menteri seiring melonjaknya kasus COVID-19 di lingkungan sekolah. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Petugas PMI menyemprotkan disinfektan sebagai upaya pencegahan COVID-19 di SDN Petojo Utara 01, Kecamatan Gambir, Jakarta, Kamis (3/2/2022). Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek mengizinkan Pemprov DKI Jakarta menghentikan pelaksanaan PTM 100 persen menjadi 50 persen. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya