Liputan6.com, Jakarta Di tengah kondisi pandemi Covid-19, tidak sedikit orang yang memulai investasi maupun melakukan trading. Namun ternyata tidak semua investasi kredibel, bahkan ada sejumlah perusahaan investasi bodong. Hal tersebut dikupas tuntas oleh suami Rey Utami, Pablo Putra Benua di akun Youtube pribadi mereka.
Konten mengenai investasi bodong berkedok robot trading di Youtube Rey Utami & Benua belakangan viral. Dalam sejumlah video yang diunggah, mereka mengkuliti habis perusahaan ataupun broker tak bertanggungjawab yang dinilai merugikan masyarakat.
Advertisement
Pablo Benua mengatakan, awal mula dia mengangkat konten tersebut dilandasi dari curahan hati seorang ibu anak 6 yang baru saja kehilangan suaminya dan mencoba tetap survive di kondisi pandemi dengan warisan sebuah rumah peninggalan sang suami.
Pablo menuturkan bahwa ibu bernama Nurjanah itu terpikir untuk melakukan trading karena tergiur dengan profit yang didapat. Namun bukannya untung, ibu itu justru buntung.
"Rumah tersebut akhirnya digadaikan di bank oleh ibu itu dan uangnya semua dimasukan ke salah satu perusahaan investasi bodong yang berkedok robot trading. Setelah dia masuk ke sana ternyata terakhir perusahaan robot tradingnya tutup dengan berbagai alasan dan akhirnya sekarang 6 anak ibu itu terlantar. Dari situ lah hati saya tergerak untuk membantu supaya banyak masyarakat tersadar dan tidak ada lagi ibu Nurjanah lainnya," ungkap Pablo.
Viral
Viralnya konten tersebut ditanggapi pula oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) yang langsung menindaklanjuti perusahaan robot trading ilegal berkedok MLM.
"Dan memang saat ini perusahaan-perusahaan tersebut sedang dinyatakan ilegal bahkan semuanya menutup perusahaannya. Jadi saya bersyukur perjuangan tidak sia-sia sehingga bisa mengedukasi masyarakat," ucap Pablo.
Tips
Rey Utami dan Pablo Benua pun memiliki tips berinvestasi yang aman. Jika memang berminat investasi di bidang trading, pasangan yang resmi menikah pada 23 Juli 2016 ini mengungkapkan bahwa yang pertama harus dilakukan adalah memastikan keabsahan broker atau perusahaan yang memang telah mengantongi izin dari institusi terkait yaitu Bappebti.