FOTO: Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati

Majelis hakim menjatuhkan vonis nihil dan menyatakan terdakwa tidak bisa dijatuhkan pidana penjara karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain, yakni korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 18 Jan 2022, 22:15 WIB
FOTO: Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati
Majelis hakim menjatuhkan vonis nihil dan menyatakan terdakwa tidak bisa dijatuhkan pidana penjara karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain, yakni korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Terdakwa korupsi PT ASABRI, Heru Hidayat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1/2022). Majelis hakim memvonis nihil dan menyatakan terdakwa tidak bisa di pidana penjara karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain, korupsi PT Asuransi Jiwasraya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa korupsi PT ASABRI, Heru Hidayat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1/2022). Majelis hakim memvonis nihil dan menyatakan terdakwa tidak bisa di pidana penjara karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain, korupsi PT Asuransi Jiwasraya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa korupsi PT ASABRI, Heru Hidayat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1/2022). Majelis hakim memvonis nihil dan menyatakan terdakwa tidak bisa di pidana penjara karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain, korupsi PT Asuransi Jiwasraya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa korupsi PT ASABRI, Heru Hidayat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1/2022). Majelis hakim memvonis nihil dan menyatakan terdakwa tidak bisa di pidana penjara karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain, korupsi PT Asuransi Jiwasraya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa korupsi PT ASABRI, Heru Hidayat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1/2022). Majelis hakim memvonis nihil dan menyatakan terdakwa tidak bisa di pidana penjara karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain, korupsi PT Asuransi Jiwasraya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa korupsi PT ASABRI, Heru Hidayat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1/2022). Majelis hakim memvonis nihil dan menyatakan terdakwa tidak bisa di pidana penjara karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain, korupsi PT Asuransi Jiwasraya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa korupsi PT ASABRI, Heru Hidayat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1/2022). Majelis hakim memvonis nihil dan menyatakan terdakwa tidak bisa di pidana penjara karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain, korupsi PT Asuransi Jiwasraya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa korupsi PT ASABRI, Heru Hidayat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1/2022). Majelis hakim memvonis nihil dan menyatakan terdakwa tidak bisa di pidana penjara karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain, korupsi PT Asuransi Jiwasraya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya