Nekat Beroperasi di Luar Aturan, Belasan Truk Pasir di Kabupaten Tangerang Diputar Arah

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang melakukan tindakan memutar balik belasan truk yang nekat melintas saat jam larangan truk beroperasi.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 09 Jan 2022, 19:40 WIB
Aktivitas dump truk di Jalan Raya Perancis, Kelurahan Benda, Kota Tangerang. (Foto:Liputan6/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Tangerang - Usai kejadiaan truk tanpa muatan yang mengalami rem blong dan menabrak 2 bocah hingga tewas dan tiga lainnya luka-luka, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang melakukan tindakan tegas memutar balik belasan truk yang nekat melintas saat jam larangan beroperasi.

Tercatat ada 15 truk pengangkut pasir dan tambang dipaksa putar balik di Pos Pantau wilayah perbatasan Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang pada Sabtu, 8 Januari 2022.

Putar balik dilakukan karena truk tersebut melanggar jam operasional berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang No 47/2018, tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah).

"Hari ini kami melakukan putar balik arah kendaraan (truk) yang melanggar Perbup 47 tahun 2018, tepatnya di Pos Dishub Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Serang," ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang Sukri, Minggu (9/1/2022).

Dia mengatakan, keberadaan truk di siang hari itu sangat membahayakan masyarakat. Mengingat tingkat mobilitas warga masih sangat tinggi pada siang hari.

Dishub Kabupaten Tangerang akan terus melakukan kegiatan rutin penertiban truk yang melanggar jam operasional di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Truk ini dikatakan melanggar batas jam operasional, yaitu di bawah jam 22.00 WIB. Ini sangat bahaya apalagi truk bertonase besar, kita bisa lihat sendiri pada siang hari banyak warga yang melintas," jelas Sukri.

 

2 dari 3 halaman

Kecelakaan Maut di Tangerang

Warga berkerumun menyaksikan proses evakuasi bangkai mobil kecelakaan maut yang hancur tertindih badan truk muatan tanah di Karawaci, Tangerang, Kamis (1/8/2019). Sopir truk yang menimpa mobil dan menewaskan 4 orang itu kabur setelah kecelakaan maut terjadi. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Sebelumnya, sopir yang mengendarai truk tronton dan menambrak 5 pejalan kaki, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Minggu 2 Desember 2021. Dua di antara lima korban meninggal dunia akibat kecelakaan itu.

"Iya, sopir masih kami amankan, sekarang statusnya jadi tersangka. Kendaraan truk juga masih ditahan," ujar Kepala Unit (Kanit) Lakalantas Polresta Tangerang, AKP Mulyadi, Minggu.

Sopir yang diketahui berinisial JKR tersebut, diketahui lalai dalam mengendarai truk trontonnya, tidak melakukan pengecekan kendaraan terlebih dulu, sehingga rem blong dan mengakibatkan kecelakaan maut di Jalan Raya Serang, Kecamatan Balaraja pada Sabtu, 1 Januari 2022.

"Akibat rem kendaraannya blong, ya lalai ya dia," ungkap Mulyadi.

Seperti diketahui, dalam kecelakaan naas tersebut memakan korban jiwa dua anak kecil. Yakni seorang anak perempuan berinisial AA yang masih 9 tahun, dan AD anak lelaki yang masih berusia 2 tahun.

Keduanya diketahui tengah berjalan di dekat lokasi kejadian bersama sang ibu, IA (30) yang masih dalam perawatan intensif di RSUD Balaraja karena luka di kepalanya.

"Korban lainnya adalah pejalan kaki lain ada dua orang, SA (5) dan IH (50)," ungkap Mulyadi.

3 dari 3 halaman

Begini Cara Mudah Mengajukan Santunan Jasa Raharja

Infografis: Ayo cari tahu syarat dan prosedur untuk pengajuan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja, ternyata mudah!

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya