Angelina Sondakh tampaknya sulit menghindar dari jeratan hukum. Berdasarkan fakta persidangan, politisi Partai Demokrat itu tercatat menerima 16 kali aliran dana terkait proyek di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Adalah Yulianis yang membeberkan aliran dana tersebut. Dia adalah mantan anak buah Muhammad Nazaruddin di Permai Grup. Sebagai Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, perusahaan yang mengerjakan proyek di dua kementerian itu, dia tahu benar ada uang yang masuk ke mantan kolega bosnya itu.
Saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 4 Oktober 2012, Yulianis mengungkapkan ada 16 pengeluaran perusahaannya ke Angie. Tak hanya ke Angie, ada uang juga yang mengalir ke politisi PDI Perjuangan, Wayan Koster.
Berikuta catatan Yulianis yang dibeberkan dalam persidangan:
1. Pada 12 Maret 2010, dikeluarkan Rp 70 juta untuk mendukung Angie mengurus anggaran Kemendiknas.
2. Pada 13 Maret 2010, US$ 100 ribu dikeluarkan dari kas Permai untuk diserahkan ke Angie. Uang tersebut diantar kurir Permai Grup bernama Rifangi dan diterima oleh Jefri, selaku kurir.
3. Pada 19 April 2010, Rp 2,5 miliar dikeluarkan untuk mendukung Angie mengurus proyek universitas.
4. Pada 3 Mei 2010, Permai Grup mengeluarkan uang dari kas senilai Rp 10 miliar untuk Angie sebesar Rp 2 miliar.
5. Pada 4 Mei 2010, Rp 3 miliar dikeluarkan untuk mendukung anggaran dalam APBN 2010 terkait proyek universitas.
6. Pada 5 Mei 2010, Rp 2 miliar dikeluarkan untuk Angie pada siang hari, dan sore harinya Rp 3 miliar diantarkan kurir Permai Grup ke ruangan kerja anggota Komisi X DPR I Wayan Koster di ruang 613, lantai 6 Gedung DPR.
7. Pada 19 Juni 2010, US$ 200 ribu dikeluarkan sebagai pembayaran komitmen kepada Angie terkait pengurusan anggaran Kemendiknas.
8. Pada 2 September 2010, US$ 150 ribu dikeluarkan untuk pembayaran komitmen kepada Angie terkait pengurusan anggaran universitas tahun 2010.
9. Pada 14 Oktober 2010, US$ 300 ribu dan US$ 200 ribu dicairkan kepada Angie dan Wayan Koster sebagai uang support untuk pembahasan anggaran Kemendiknas.
10. Pada 17 Oktober 2010, US$ 400 ribu dikeluarkan untuk diserahkan kepada Angie terkait pengurusan proyek Kemendiknas.
11. Pada 26 Oktober 2010, US$ 500 ribu kembali dikeluarkan untuk Angie.
12. Pada 3 November 2010, US$ 500 ribu dikeluarkan Permai Grup untuk Angie dan Wayan Koster.
13. Pada 29 November 2010, Rp 10 juta dikeluarkan untuk kepentingan Angie memberikan sumbangan korban Merapi di Yogyakarta. Uang itu disetor tunai ke rekening staf Angie, Lindina Wulandari.
Wayan Koster telah membantah pengakuan Yulianis itu. Menurut politisi PDI Perjuangan itu, dia tak pernah menerima uang dari pihak Permai Grup.
Pada 20 Desember, Jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis agar Putri Indonesia 2001 itu dipenjara selama 12 tahun dan ditambah membayar denda Rp 500 juta jika tak dibayar maka hukumannya ditambah 6 bulan penjara. Tak hanya itu, Hakim juga diminta agar menyita harta Angie sebesar Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta atau total sekitar Rp 33 miliar.
Tuntutan ini didasarkan pada fakta persidangan. Jaksa merunut, Angie yang meerupakan anggota DPR dari Fraksi Demokrat itu tercatat memiliki gaji sebesar Rp 40 juta. Selain itu, Angie juga menerima honor di luar gaji DPR seperti dari acara infotainment. Sehingga total pendapatan Angie selama 2010 tercatat Rp 792 juta.
Namun, uang yang ada di rekening Angie dan asistennya tercatat mencapai Rp 35 miliar. Ada setorang senilai Rp 2,52 miliar yang dicurigai. (Ary)
Adalah Yulianis yang membeberkan aliran dana tersebut. Dia adalah mantan anak buah Muhammad Nazaruddin di Permai Grup. Sebagai Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, perusahaan yang mengerjakan proyek di dua kementerian itu, dia tahu benar ada uang yang masuk ke mantan kolega bosnya itu.
Saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 4 Oktober 2012, Yulianis mengungkapkan ada 16 pengeluaran perusahaannya ke Angie. Tak hanya ke Angie, ada uang juga yang mengalir ke politisi PDI Perjuangan, Wayan Koster.
Berikuta catatan Yulianis yang dibeberkan dalam persidangan:
1. Pada 12 Maret 2010, dikeluarkan Rp 70 juta untuk mendukung Angie mengurus anggaran Kemendiknas.
2. Pada 13 Maret 2010, US$ 100 ribu dikeluarkan dari kas Permai untuk diserahkan ke Angie. Uang tersebut diantar kurir Permai Grup bernama Rifangi dan diterima oleh Jefri, selaku kurir.
3. Pada 19 April 2010, Rp 2,5 miliar dikeluarkan untuk mendukung Angie mengurus proyek universitas.
4. Pada 3 Mei 2010, Permai Grup mengeluarkan uang dari kas senilai Rp 10 miliar untuk Angie sebesar Rp 2 miliar.
5. Pada 4 Mei 2010, Rp 3 miliar dikeluarkan untuk mendukung anggaran dalam APBN 2010 terkait proyek universitas.
6. Pada 5 Mei 2010, Rp 2 miliar dikeluarkan untuk Angie pada siang hari, dan sore harinya Rp 3 miliar diantarkan kurir Permai Grup ke ruangan kerja anggota Komisi X DPR I Wayan Koster di ruang 613, lantai 6 Gedung DPR.
7. Pada 19 Juni 2010, US$ 200 ribu dikeluarkan sebagai pembayaran komitmen kepada Angie terkait pengurusan anggaran Kemendiknas.
8. Pada 2 September 2010, US$ 150 ribu dikeluarkan untuk pembayaran komitmen kepada Angie terkait pengurusan anggaran universitas tahun 2010.
9. Pada 14 Oktober 2010, US$ 300 ribu dan US$ 200 ribu dicairkan kepada Angie dan Wayan Koster sebagai uang support untuk pembahasan anggaran Kemendiknas.
10. Pada 17 Oktober 2010, US$ 400 ribu dikeluarkan untuk diserahkan kepada Angie terkait pengurusan proyek Kemendiknas.
11. Pada 26 Oktober 2010, US$ 500 ribu kembali dikeluarkan untuk Angie.
12. Pada 3 November 2010, US$ 500 ribu dikeluarkan Permai Grup untuk Angie dan Wayan Koster.
13. Pada 29 November 2010, Rp 10 juta dikeluarkan untuk kepentingan Angie memberikan sumbangan korban Merapi di Yogyakarta. Uang itu disetor tunai ke rekening staf Angie, Lindina Wulandari.
Wayan Koster telah membantah pengakuan Yulianis itu. Menurut politisi PDI Perjuangan itu, dia tak pernah menerima uang dari pihak Permai Grup.
Pada 20 Desember, Jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis agar Putri Indonesia 2001 itu dipenjara selama 12 tahun dan ditambah membayar denda Rp 500 juta jika tak dibayar maka hukumannya ditambah 6 bulan penjara. Tak hanya itu, Hakim juga diminta agar menyita harta Angie sebesar Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta atau total sekitar Rp 33 miliar.
Tuntutan ini didasarkan pada fakta persidangan. Jaksa merunut, Angie yang meerupakan anggota DPR dari Fraksi Demokrat itu tercatat memiliki gaji sebesar Rp 40 juta. Selain itu, Angie juga menerima honor di luar gaji DPR seperti dari acara infotainment. Sehingga total pendapatan Angie selama 2010 tercatat Rp 792 juta.
Namun, uang yang ada di rekening Angie dan asistennya tercatat mencapai Rp 35 miliar. Ada setorang senilai Rp 2,52 miliar yang dicurigai. (Ary)