VIDEO: Jenderal Andika Minta 3 Oknum TNI AD Pembuang Jasad Remaja Dipecat

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta penyidik TNI, TNI AD, dan Oditur Jenderal TNI memproses hukum tiga pelaku.

oleh Nurdin ArifinDiterbitkan 25 Desember 2021, 15:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta penyidik TNI, TNI AD, dan Oditur Jenderal TNI memproses hukum tiga pelaku. Jenderal Andika juga perintahkan tuntutan maksimal dan tambahan pemecatan. Ketiganya melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 dan KUHP, maksimal penjara seumur hidup.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya