KPK Pastikan Surat Perintah Penyelidikan Terkait Muktamar NU Hoaks

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan dirinya sudah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto melacak pembuat surat perintah penyelidikan terkait Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Des 2021, 09:21 WIB
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). KPK merilis Indeks Penilaian Integritas 2017. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan surat perintah penyelidikan terkait Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) merupakan surat palsu. Surat tersebut tak pernah dikeluarkan dan ditandatangani oleh pihak lembaga antirasuah.

"KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa surat tersebut palsu. Surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/12/2021).

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan dirinya sudah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto melacak pembuat surat perintah penyelidikan terkait Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU). Menurut Firli, surat penyelidikan tersebut tak pernah dikeluarkan KPK.

"Mas Karyoto, tolong dilacak dan ungkap karena itu jelas perbuatan pidana," ujar Firli kepada Liputan6.com, Selasa (21/12/2021).

Firli menyatakan dirinya tak pernah menandatangani surat perintah penyelidikan sebagaimana yang sudah tersebar di media sosial.

"Saya tidak pernah tanda tangani dokumen tersebut," kata Firli.

 

2 dari 2 halaman

Beredar Sebelum Muktamar NU

Beredar gambar selebaran berisi surat perintah penyelidikan terkait kegiatan Muktamar ke-34 NU dengan foto Ketua KPK Firli Bahuri. (Istimewa)

Sebelumnya beredar gambar selebaran berisi surat perintah penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan kegiatan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU). Di gambar tersebut juga disisipkan wajah Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam surat itu disebutkan bila KPK tengah menyelidiki kasus terkait pungutan kepada aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) dan pemberian uang dari Kemenag untuk memenangkan salah satu calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) lewat Muktamar ke-34 NU.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya