Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya mengambil alias kasus Aipda Rudi Panjaitan. Dia merupakan anggota Polsek Pulogadung yang menolak laporan korban perampokan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, Aipda Rudi akan menjalani sidang etik pada Jumat (17/12/2021) besok.
"Aipda Rudi kasusnya ditangani serius oleh PMJ. Kasusnya ditarik dari Polres Jaktim ke Polda. Dan besok akan dilakukan sidang disiplin kepada yang bersangkutan," kata Zulpan di Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Advertisement
Zulpan mengungkap bahwa salah satu tuntutan dalam sidang besok adalah terkait mutasi Aipda Rudi keluar dari wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Salah satu tuntutan dalam sidang disiplin besok adalah di samping hal yang bersifat demosi, kemudian juga ada sanksi kurungan, dan juga diusulkan untuk tour of area. Artinya akan dimutasi keluar dari PMJ," katanya.
Sebelumnya, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa mengatakan, pemeriksaan terhadap Aipda Rudi Panjaitan masih dilakukan guna melengkapi berkas perkara. Setelah rampung, penyidik kemudian mengagendakan sidang kode etik.
"Masih kita periksa (Aipda Rudi). Secepatnya (sidang kode etik), sekarang masih melengkapi berkas," ujar Bhirawa saat dihubungi, Rabu (15/12/2021).
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran geram melihat salah satu oknum anggota Polsek Pulogadung yang menolak laporan korban perampokan. Dia meminta anggota tersebut dimutasi dari lingkungan Polda Metro Jaya.
Sebuah rekaman video yang diunggah di akun @kapoldametrojaya memperlihatkan Irjen Fadil Imran yang sedang berbicara di hadapan sejumlah anggotanya pada rapat mingguan Kamtibmas Polda Metro Jaya.
Perintahkan Pemberian Sanksi
Fadil menyoroti kasus yang terjadi di Polsek Pulogadung.
"Tadi malam kita dihebohkan lagi sama anggota Polsek Pulogadung yang aneh-aneh. Orang melapor bukannya dilayani, tapi yang terjadi justru menyakiti hati masyarakat," kata Fadil seperti dikutip dari akun @kapoldametrojaya, Rabu (15/12/2021).
Fadil mengatakan, meminta Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) dan Bidang Propam Polda Metro Jaya memberikan sanksi kepada anggota yang menolak laporan korban perampokan.
"Ini saya minta Pak Irwasda, Kabid Propam Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) ini tolong ditertibkan," ujar dia.
Advertisement