Liputan6.com, Bekasi: Aparat Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi membongkar kompleks pelacuran Malvinas, Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/1) siang. Proses pembongkaran ini tak mendapat perlawanan, mengingat sebagian besar pemilik rumah telah menerima ganti rugi. Bukan hanya itu, para wanita tuna susila penghuni kompleks juga sebagian telah pulang kampung. Sedangkan sebagian lagi memilih membuka praktik prostitusi di tempat lain. Lurah Desa Wanasari Cibitung Rosid Ardiana membenarkan, pelaksanaan pembongkaran akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan proses pembayaran ganti rugi. Dijadwalkan, tahap eksekusi akan dilakukan pekan depan. Menurut rencana, di areal bekas kompleks ini akan didirikan rumah sakit umum daerah dan sekolah.
Langkah penertiban praktik prostitusi juga digelar Tim Gabungan Kepolisian Resor Kota dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon, Jawa Barat. Mereka menggelar Operasi Pekat di sejumlah lokasi yang selama menjadi tempat mangkal WTS. Di antaranya, di Jalan Siliwangi, terminal bus, warung remang-remang dekat pelabuhan, dan di hotel-hotel kelas melati. Di lokasi tersebut, tim gabungan menangkap puluhan WTS. Bahkan beberapa di antara mereka, tertangkap basah tengah berduaan dengan lelaki hidung belang. Kepala Satuan Reserse Polresta Cirebon Ajun Komisaris Besar Polisi Taufik Asrori bertekad untuk mengintensifkan razia untuk membersihkan wilayahnya dari praktik prostitusi.
Kepada tim gabungan, sebagian besar di antara WTS yang tertangkap mengaku sulit beralih profesi karena lapangan kerja minim. Lain lagi dengan Darti, WTS yang tertangkap di Jalan Siliwangi. Dia mengaku menjual diri karena ditinggal pergi suaminya. Sementara anaknya butuh biaya hidup. Sebab itu, dia tampak sedih saat tertangkap.
Akhir 2002, Kepolisian Resor Bandung, Jabar, juga merazia tempat prostitusi di Kota Kembang [baca: Puluhan Pekerja Seks Komersial di Bandung Disidang]. Sebanyak 75 orang yang terdiri dari pelacur, banci, dan mucikari terjaring dalam operasi tersebut. Selanjutnya, mereka disidang dalam Kasus Tindak Pidana Ringan di Markas Kepolisian Resor Bandung dengan hakim tunggal Surjono.(AWD/Tim Liputan 6 SCTV)
Langkah penertiban praktik prostitusi juga digelar Tim Gabungan Kepolisian Resor Kota dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon, Jawa Barat. Mereka menggelar Operasi Pekat di sejumlah lokasi yang selama menjadi tempat mangkal WTS. Di antaranya, di Jalan Siliwangi, terminal bus, warung remang-remang dekat pelabuhan, dan di hotel-hotel kelas melati. Di lokasi tersebut, tim gabungan menangkap puluhan WTS. Bahkan beberapa di antara mereka, tertangkap basah tengah berduaan dengan lelaki hidung belang. Kepala Satuan Reserse Polresta Cirebon Ajun Komisaris Besar Polisi Taufik Asrori bertekad untuk mengintensifkan razia untuk membersihkan wilayahnya dari praktik prostitusi.
Kepada tim gabungan, sebagian besar di antara WTS yang tertangkap mengaku sulit beralih profesi karena lapangan kerja minim. Lain lagi dengan Darti, WTS yang tertangkap di Jalan Siliwangi. Dia mengaku menjual diri karena ditinggal pergi suaminya. Sementara anaknya butuh biaya hidup. Sebab itu, dia tampak sedih saat tertangkap.
Akhir 2002, Kepolisian Resor Bandung, Jabar, juga merazia tempat prostitusi di Kota Kembang [baca: Puluhan Pekerja Seks Komersial di Bandung Disidang]. Sebanyak 75 orang yang terdiri dari pelacur, banci, dan mucikari terjaring dalam operasi tersebut. Selanjutnya, mereka disidang dalam Kasus Tindak Pidana Ringan di Markas Kepolisian Resor Bandung dengan hakim tunggal Surjono.(AWD/Tim Liputan 6 SCTV)