Infografis PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru Batal Diberlakukan

PPKM Level 3 Nataru dibatalkan, tapi tetap ada pengetatan aktivitas masyarakat. Aturan detailnya akan dijelaskan dengan revisi Inmendagri dan surat edaran terkait

oleh Anri SyaifulTriyasni diperbarui 09 Des 2021, 06:39 WIB
Banner Infografis PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru Batal Diberlakukan. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 secara serentak di seluruh Indonesia saat periode Natal dan Tahun Baru atau Nataru. Rencana sebelumnya, PPKM Level 3 Nataru akan diberlakukan mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

Menurut Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali, pemerintah memutuskan membuat kebijakan yang lebih seimbang. Terutama dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru.

Namun, Luhut yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves menekankan tetap ada pengetatan aktivitas masyarakat selama periode Nataru. Aturan detailnya akan dijelaskan dengan revisi Instruksi Dalam Negeri atau Inmendagri dan surat edaran terkait.

Apa alasan pembatalan PPKM Level 3 periode Nataru? Bagaimana ragam tanggapannya? Simak dalam rangkaian Infografis berikut ini:

2 dari 4 halaman

Infografis

Infografis PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru Batal Diberlakukan. (Liputan6.com/Trieyasni)
3 dari 4 halaman

Alasan Pembatalan

Infografis Alasan Pembatalan PPKM Level 3 Periode Nataru. (Liputan6.com/Trieyasni)
4 dari 4 halaman

Ragam Tanggapan

Infografis Ragam Tanggapan Pembatalan PPKM Level 3 Nataru. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya