Cegah Penyebaran Varian Omicron, Kemenkes Ingatkan Warga Batasi Mobilitas

Masyarakat diimbau menunda perjalanan keluar negeri jika tidak mendesak dan mematuhi protokol kesehatan.

oleh Septika ShidqiyyahDiperbarui 06 Desember 2021, 21:26 WIB
Polisi memberhentikan kendaraan saat pengendalian mobilitas ganjil genap untuk pengunjung TMII di Jalan Pintu 1 TMII, Jakarta, Sabtu (18/9/2021). Polda Metro Jaya memberlakukan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil genap pada TMII dan Taman Impian Jaya Ancol. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Antisipasi varian Omicron masuk ke Indonesia, Kementerian Kesehatan meminta masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat diimbau menunda perjalanan keluar negeri jika tidak mendesak dan mematuhi protokol kesehatan.

"Batasi mobilitas dan segera vaksin. Tidak perlu pilih-pilih vaksin," tegas Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, Jumat (3/12/2021).

Nadia mengatakan, Omicron belum terdeteksi di Indonesia. Pemerintah terus melakukan whole genome sequencing untuk mendeteksi varian tersebut.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ada 11 negara yang dibatasi masuk Indonesia. Yaitu, Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hongkong.

"Belum ada perubahan tambahan negara," ucap Nadia.

Saat ini, varian yang pertama kali ditemukan di Afrika Selatan itu sudah memasuki Malaysia dan Singapura.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya