FOTO: Kasus Suap dan Gratifikasi, Nurdin Abdullah Divonis Lima Tahun Penjara

Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp500 juta.

oleh Johan Fatzry diperbarui 29 Nov 2021, 23:20 WIB
Kasus Suap dan Gratifikasi, Nurdin Abdullah Divonis Lima Tahun Penjara
Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp500 juta.
Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah usai menjalani sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan virtual dari Pengadilan Tipikor Makassar di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/11/2021). Nurdin Abdullah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah usai menjalani sidang putusan yang dilaksanakan virtual dari Pengadilan Tipikor Makassar di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/11/2021). Nurdin Abdullah terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah usai menjalani sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan virtual dari Pengadilan Tipikor Makassar di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/11/2021). Nurdin Abdullah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah usai menjalani sidang putusan yang dilaksanakan virtual dari Pengadilan Tipikor Makassar di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/11/2021). Nurdin Abdullah terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah usai menjalani sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan virtual dari Pengadilan Tipikor Makassar di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/11/2021). Nurdin Abdullah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah usai menjalani sidang putusan yang dilaksanakan virtual dari Pengadilan Tipikor Makassar di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/11/2021). Nurdin Abdullah terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah usai menjalani sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan virtual dari Pengadilan Tipikor Makassar di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/11/2021). Nurdin Abdullah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya