FOTO: Bupati Hulu Sungai Utara Ditahan KPK

oleh Arny Christika PutriDiterbitkan 18 November 2021, 19:40 WIB
Bupati Hulu Sungai Utara Ditahan KPK
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid merupakan tersangka suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Kab Hulu Sungai Utara 2021-2022.
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid (kiri) sesaat sebelum rilis penetapan dan penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/11/2021). Abdul Wahid merupakan tersangka suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Kab Hulu Sungai Utara 2021-2022. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid sesaat sebelum rilis penetapan dan penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/11/2021). Abdul Wahid merupakan tersangka suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Kab Hulu Sungai Utara 2021-2022. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid (kanan) sesaat sebelum rilis penetapan dan penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/11/2021). Abdul Wahid merupakan tersangka suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Kab Hulu Sungai Utara 2021-2022. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid (tengah) sesaat sebelum rilis penetapan dan penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/11/2021). Abdul Wahid merupakan tersangka suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Kab Hulu Sungai Utara 2021-2022. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Ketua KPK, Firli Bahuri sesaat sebelum rilis penetapan dan penahanan tersangka suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Kab Hulu Sungai Utara (HSU) 2021-2022, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/11/2021). KPK menahan Bupati HSU, Abdul Wahid sebagai tersangka. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Ketua KPK, Firli Bahuri saat membacakan rilis penetapan dan penahanan tersangka suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Kab Hulu Sungai Utara (HSU) 2021-2022, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/11/2021). KPK menahan Bupati HSU, Abdul Wahid sebagai tersangka. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Ketua KPK, Firli Bahuri saat rilis penetapan dan penahanan tersangka suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Kab Hulu Sungai Utara (HSU) 2021-2022, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/11/2021). KPK menahan Bupati HSU, Abdul Wahid sebagai tersangka. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid (kanan) sesaat sebelum rilis penetapan dan penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/11/2021). Abdul Wahid merupakan tersangka suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Kab Hulu Sungai Utara 2021-2022. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid (tengah) usai menjalani rilis penetapan dan penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/11/2021). Abdul Wahid merupakan tersangka suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Kab Hulu Sungai Utara 2021-2022. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid (kanan) usai menjalani rilis penetapan dan penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/11/2021). Abdul Wahid merupakan tersangka suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Kab Hulu Sungai Utara 2021-2022. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Ketua KPK, Firli Bahuri saat rilis penetapan dan penahanan tersangka suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Kab Hulu Sungai Utara (HSU) 2021-2022, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/11/2021). KPK menahan Bupati HSU, Abdul Wahid sebagai tersangka. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid (tengah) sesaat sebelum rilis penetapan dan penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/11/2021). Abdul Wahid merupakan tersangka suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Kab Hulu Sungai Utara 2021-2022. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya