Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana di Taman Hutan Bekasi

Motif pembunuhan karena pelaku sakit hati pada korban, yang pernah memukuli pelaku.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 04 Nov 2021, 19:45 WIB
Ilustrasi Garis Polisi. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta Polisi mengungkap kasus pembunuhan berencana di Taman Hutan Bekasi Kota, Jawa Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, pembunuhan itu dilakukan oleh tiga orang tersangka. Salah satu tersangka yakni P masih diburu oleh petugas.

"Dua orang tersangka yang kami amankan, 1 tersangka masih DPO," ujar dia di Polda Metro Jaya, Kamis (4/11/2021).

Yusri menerangkan, motif dari pembunuhan ini ialah sakit hati pada korban, yang berinisial AD. Adapun dalang dari pembunuhan inisial P mengaku pernah dikeroyok oleh korban.

"Motifnya karena pelaku merasa sakit hati. Adanya suatu permasalahan pribadi dan pekerjaan, saudara P dikeroyok oleh korban dan teman-temannya. Dari situ sakit hati. Saudara P kemudian mengajak kedua teman untuk membunuh korban," ujar dia.

Yusri menerangkan, P menyusun suatu rencana untuk membalas. Mulanya, P dan dua tersangka lain mengajak AD menenggak minuman keras di Taman Hutan Bekasi pada Minggu, 24 Oktober 2021.

Saat korban berada dalam kondisi mabuk, pelaku melakukan aksinya bersama dua rekannya. 

"Korban kemudian dianiaya sampai merengang nyawa," ujar dia.

 

2 dari 2 halaman

Satu Pelaku Buron

Yusri menerangkan, dua orang tersangka yakni B dan AW ditangkap di daerah Bekasi pada Kamis 28 Oktober 2021. Kini, pihaknya sedang memburu pelaku utama yakni P.  

"Saya sampaikan di sini, otak dari pelakunya saudara P untuk menyerahkan diri," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana seumur hidup.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya