Inilah Wilayah PPKM Level 1, 2, dan 3 Jawa-Bali yang Diperpanjang Hingga 15 November 2021

DKI Jakarta, Kota Tangerang, hingga Kota Bogor menjadi contoh wilayah yang berhasil menurunkan status PPKM dari Level 2 ke Level 1.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Nov 2021, 05:00 WIB
Arus kendaraan yang melintasi Tol Dalam Kota, Jakarta, Kamis (29/7/2021). Jasa Marga menyebut volume lalu lintas kendaraan di tol turun sebesar 40,97 persen selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah wilayah di Jawa-Bali kembali mengalami penurunan pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level yang berlangsung hingga 15 November 2021.

DKI Jakarta, Kota Tangerang, hingga Kota Bogor menjadi contoh wilayah yang berhasil menurunkan status PPKM dari Level 2 ke Level 1. Dengan demikian, wilayah yang menerapkan status PPKM Level 1 bertambah menjadi 21 wilayah.

Sebagai tambahan informasi, ketentuan untuk menurunkan Level PPKM dari Level 2 ke Level 1 didasarkan pada total capaian vaksinasi dosis pertama minimal 70 persen, serta dosis pertama untuk masyarakat lanjut usia di atas 60 tahun minimal 60 persen.

Kemudian, penurunan Level PPKM dari Level 3 ke Level 2 didasarkan pada total capaian vaksinasi dosis pertama minimal 50 persen, serta dosis pertama untuk masyarakat lanjut usia di atas 60 tahun minimal 40 persen.

Inilah daftar lengkap wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1, Level 2, dan Level 3. Daftar ini tertuang dilihat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

2 dari 3 halaman

Daftar Wilayah PPKM Level di Jawa-Bali

Calon penumpang berlalu-lalang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (4/7/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatalkan perjalanan 44 kereta api, terdiri dari 30 KA jarak jauh dan 14 KA local, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

 

1. DKI Jakarta

Level 1: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

 

2. Banten

Level 1: Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

Level 2: Kota Tangerang Selatan.

Level 3: Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang.

 

3. Jawa Barat

Level 1: Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi.

Level 2: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang.

Level 3: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Garut.

 

4. Jawa Tengah

Level 1: Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, dan Kabupaten Demak.

Level 2: Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Boyolali.

Level 3: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Tegal, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang.

3 dari 3 halaman

5. Jawa Timur

Pejalan kaki berjalan di sepanjang jalan utama yang sepi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kuta, Badung, Bali, Jumat (23/7/2021). Pemprov Bali tengah menerapkan PPKM Level 3. (SONNY TUMBELAKA/AFP)

Level 1: Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan.

Level 2: Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Gresik.

Level 3: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Bangkalan.

 

6. Yogyakarta

Level 2: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

 

7. Bali

Level 2: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.  

Reporter: Shania

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya