Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang perkara suap pengurusan Hak Guna Usaha perkebunan di Kabupaten Buol dengan terdakwa, Siti Hartati Murdaya.
Sidang yang masih mengagendakan mendengar keterangan saksi ini akan menghadirkan dua anak buah Hartati di PT Hardaya Inti Plantation (HIP). Mereka adalah mantan Direktur PT HIP Totok Lestyo dan mantan Financial Controller Arim.
Keduanya dianggap oleh pihak terdakwa merupakan saksi kunci yang dapat menjelaskan ke persidangan terkait pemberian uang perusahaan Hartati ke Bupati Buol, Amran Batalipu.
"Memang sebelumnya Totok sudah mengaku dirinya lah yang punya inisiatif memberi uang. Nah pada sidang hari ini akan dikonfirmasi lagi agar menjadi fakta hukum yang sah bagi perkara Ibu Hartati," kata kuasa hukum Hartati, Dodi Abdul Kadir di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/12/2012).
Karena itulah, Dodi yakin persidangan pagi ini akan mempertegas bahwa kliennya tidak ada kaitannya dengan yang didakwakan Jaksa. "Saat Jaksa menghadirkan saksi dari bagian keuangan PT HIP terungkap bahwa pencairan uang itu atas perintah Totok," kata Dodi.
Hartati Murdaya didakwa karena memberikan suap ke Bupati Buol, Amran Batalipu, sebesar Rp 3 miliar. Uang suap diduga terkait pengurusan HGU kebun milik Hartati di Buol. (Ary)
Sidang yang masih mengagendakan mendengar keterangan saksi ini akan menghadirkan dua anak buah Hartati di PT Hardaya Inti Plantation (HIP). Mereka adalah mantan Direktur PT HIP Totok Lestyo dan mantan Financial Controller Arim.
Keduanya dianggap oleh pihak terdakwa merupakan saksi kunci yang dapat menjelaskan ke persidangan terkait pemberian uang perusahaan Hartati ke Bupati Buol, Amran Batalipu.
"Memang sebelumnya Totok sudah mengaku dirinya lah yang punya inisiatif memberi uang. Nah pada sidang hari ini akan dikonfirmasi lagi agar menjadi fakta hukum yang sah bagi perkara Ibu Hartati," kata kuasa hukum Hartati, Dodi Abdul Kadir di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/12/2012).
Karena itulah, Dodi yakin persidangan pagi ini akan mempertegas bahwa kliennya tidak ada kaitannya dengan yang didakwakan Jaksa. "Saat Jaksa menghadirkan saksi dari bagian keuangan PT HIP terungkap bahwa pencairan uang itu atas perintah Totok," kata Dodi.
Hartati Murdaya didakwa karena memberikan suap ke Bupati Buol, Amran Batalipu, sebesar Rp 3 miliar. Uang suap diduga terkait pengurusan HGU kebun milik Hartati di Buol. (Ary)