Sopir Mikrotrans menunggu penumpang di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Seiring memasuki PPKM Level 2, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan seluruh moda transportasi umum menggunakan kapasitas angkut 100 persen. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Deretan angkutan umum Mikrotrans menunggu penumpang di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan jam operasional seluruh moda transportasi umum mulai pukul 05.00 - 21.30 WIB, namun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Sejumlah penumpang manaiki transportasi umum di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Seiring memasuki PPKM Level 2, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan seluruh moda transportasi umum menggunakan kapasitas angkut 100 persen. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Bus Transjakarta menaikkan penumpang di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan jam operasional seluruh moda transportasi umum mulai pukul 05.00 - 21.30 WIB, namun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Penumpang menaiki bus Metrotrans di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Seiring memasuki PPKM Level 2, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan seluruh moda transportasi umum menggunakan kapasitas angkut 100 persen. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Angkutan umum Mikrotrans melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan jam operasional seluruh moda transportasi umum mulai pukul 05.00 - 21.30 WIB, namun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Sopir angkutan kota menunggu penumpang di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Seiring memasuki PPKM Level 2, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan seluruh moda transportasi umum menggunakan kapasitas angkut 100 persen. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Calon penumpang antre memasuki Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan jam operasional seluruh moda transportasi umum mulai pukul 05.00 - 21.30 WIB, namun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)