FOTO: Pemprov DKI Jakarta Izinkan Kapasitas Transportasi Umum 100 Persen

Seiring memasuki PPKM Level 2, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan seluruh moda transportasi umum menggunakan kapasitas angkut 100 persen.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 21 Okt 2021, 15:41 WIB
FOTO: Pemprov DKI Jakarta Izinkan Kapasitas Transportasi Umum 100 Persen
Seiring memasuki PPKM Level 2, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan seluruh moda transportasi umum menggunakan kapasitas angkut 100 persen.
Sopir Mikrotrans menunggu penumpang di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Seiring memasuki PPKM Level 2, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan seluruh moda transportasi umum menggunakan kapasitas angkut 100 persen. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Deretan angkutan umum Mikrotrans menunggu penumpang di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan jam operasional seluruh moda transportasi umum mulai pukul 05.00 - 21.30 WIB, namun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Sejumlah penumpang manaiki transportasi umum di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Seiring memasuki PPKM Level 2, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan seluruh moda transportasi umum menggunakan kapasitas angkut 100 persen. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Bus Transjakarta menaikkan penumpang di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan jam operasional seluruh moda transportasi umum mulai pukul 05.00 - 21.30 WIB, namun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Penumpang menaiki bus Metrotrans di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Seiring memasuki PPKM Level 2, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan seluruh moda transportasi umum menggunakan kapasitas angkut 100 persen. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Angkutan umum Mikrotrans melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan jam operasional seluruh moda transportasi umum mulai pukul 05.00 - 21.30 WIB, namun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Sopir angkutan kota menunggu penumpang di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Seiring memasuki PPKM Level 2, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan seluruh moda transportasi umum menggunakan kapasitas angkut 100 persen. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Calon penumpang antre memasuki Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan jam operasional seluruh moda transportasi umum mulai pukul 05.00 - 21.30 WIB, namun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya