Syarat Baru Naik Pesawat di Masa PPKM Jawa-Bali Wajib PCR, Antigen Tak Berlaku

Penumpang pesawat di wilayah Jawa-Bali wajib tes PCR serta berlaku bagi penumpang yang sudah divaksinasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Okt 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi melakukan keberangkatan dengan pesawat (pexels.com/Negative Space) Syarat terbaru Naik Pesawat Saat PPKM Jawa-Bali.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan aturan terbaru terkait syarat penumpang penerbangan Jawa-Bali. Dalam aturan baru ini, syarat penumpang pesawat di wilayah Jawa-Bali wajib tes PCR serta berlaku bagi penumpang yang sudah divaksinasi.

Syarat penumpang pesawat ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE terbaru ini bertujuan menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.

Dalam salinan SE yang diterima Health Liputan6.com, Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sesuai SE Nomor 21 Tahun 2021, yang diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito tertanggal 20 Oktober 2021, sebagai berikut:

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Perbedaan dari SE Satgas COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 sebelumnya, syarat perjalanan udara di wilayah Jawa-Bali harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam (vaksinasi dosis pertama) dan tes Antigen 1x24 jam (vaksinasi dua dosis).

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 2 halaman

Berlaku Hari Ini 21 Oktober 2021

Ingin melakukan perjalanan udara pada masa PPKM, ikuti syarat berikut ini (pexels.com/Sourav Mishra)

Dengan berlakunya SE Nomor 21 Tahun 2021 mulai tanggal 21 Oktober 2021, maka SE Nomor 17 Tahun 2021 dan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya