Aparat yang Banting Peserta Aksi di Tangerang Masih Diperiksa Propam Polda Banten

Wahyu Sri Bintoro mengatakan, oknum aparat yang membanting peserta aksi di HUT ke-359 Kabupaten Tangerang kini masih diperiksa di Propam Polda Banten.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 14 Okt 2021, 20:57 WIB
HUT Kabupaten Tangerang diwarnai aksi protes mahasiswa. Bahkan ada dugaan telah terjadi kekerasan aparat kepada pendemo. (Foto:Liputan6/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, oknum aparat yang membanting peserta aksi di HUT ke-359 Kabupaten Tangerang kini masih diperiksa di Propam Polda Banten.

Dia menuturkan, sebelumnya brigadir NP menjalani pemeriksaan di Biro Paminal Mabes Polri. Namun, kini telah diserahkan ke Polda Banten.

"Tindakan tegas tentunya mendasari aturan yang berlaku dikepolisian dan kita sudah terbitkan surat perintah pengamanan bagi yang bersangkutan, dan kini berada di Ditpropam Polda Banten," kata Wahyu, Kamis (14/10/2021).

Meski masih dalam proses pemeriksaan, brigadir NP pun telah menyalahi aturan dalam standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan pengamanan aksi unjuk rasa.

"Aturan yang ada nantinya, pak Kapolda Banten akan berikan sanksi yang tegas, pada brigadir NP yang tentunya diluar SOP dan ini mengikiti peraturan yang berlaku di internal polri," jelas Wahyu.

 

2 dari 2 halaman

Minta Maaf

Oknum polisi pelaku pembanting mahasiswa pendemo yang melakukan demo saat HUT Kabupaten Tangerang, meminta maaf kepada korban dan keluarganya secara terbuka. Di hadapan awak media dan juga ayah kandung korban, MFA (20), Brigadir NP meminta maaf.

"Saya meminta maaf kepada Mas Fariz, atas perbuatan saya. Dan saya siap bertanggung jawab atas perbuatan saya. Sekali lagi saya meminta maaf atas berbuatan saya, kepada keluarga, dan saya siap bertanggung jawab," kata Brigadir NP di Mapolresta Tangerang.

Permintaan maaf tersebut langsung ditutup dengan salaman antara Brigadir NP dan korban MFA. Kemudian NP memeluk MFA sembari terus membisikkan permintaan maaf.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya