Warga Mengklaim Tanah Eks Kavaleri Bukit Barisan

Puluhan warga menuntut ganti rugi atas tanah bekas Yon Kavaleri Kodam I Bukit Barisan di kawasan Padang Bulan, Medan, Sumut. Ganti rugi yang dituntut sebesar Rp 200 ribu per meter.

oleh Liputan6Diterbitkan 21 Desember 2002, 05:55 WIB
Liputan6.com, Medan: Puluhan warga yang mengklaim tanah bekas Batalyon Kavaleri Komando Daerah Militer I Bukit Barisan di Padang Bulan, Medan, Sumatra Utara, Jumat (20/12), memblokir Jalan Jenderal Jamin Ginting dengan cara membakar ban. Akibatnya, arus lalu lintas di ruas jalan tersebut sempat lumpuh sekitar satu jam. Situasi arus lalu lintas akhirnya kembali normal setelah Wakil Kepala Kepolisian Sektor Kota Medan Inspektur Satu M. Jawak dan puluhan petugas Sabraha menenangkan massa dan menyingkirkan ban yang dibakar.

Menurut sejumlah warga, aksi yang telah dilakukan sejak beberapa hari ini sengaja dilakukan untuk mengagalkan pemagaran di tanah bekas markas dan asrama itu. Soalnya, tanah mereka yang dulu diambil pemerintah dan diserahkan kepada Batalyon Kavaleri disebut-sebut telah ditukar guling pada pengembang PT GHS. Karenanya, mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 200 ribu per meter. Apalagi, tanah sengketa tersebut rencananya akan dibangun pertokoan dan perumahan mewah.

Sebaliknya, Komandan Komando Distrik Militer Medan Letnan Kolonel TNI Suprapto menjelaskan, sebenarnya tanah seluas 57 hektare itu telah diserahkan Pemerintah Daerah Sumut pada 1954. Dari 57 hektare itu, hanya 27 hektare yang dipakai untuk markas komando dan asrama kavaleri mengingat sisanya sudah digarap masyarakat. "Lokasi inilah yang sudah ditukar guling dengan perusahaan pengembang PT GHS," ujar Suprapto.(ORS/Panogari Panggabean dan Amal Rambe)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya