VIDEO: Terbukti Bersalah atas Kepemilikan Senjata Ilegal, Kivlan Zen Divonis Penjara 4 Bulan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 bulan 15 hari kepada Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen. Kivlan Zen dinyatakan terbukti bersalah karena memiliki senjata api dan peluru tajam ilegal.

oleh Didi NDiterbitkan 25 September 2021, 11:21 WIB

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 bulan 15 hari kepada Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen. Kivlan Zen dinyatakan terbukti bersalah karena memiliki senjata api dan peluru tajam ilegal.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya