Tangkap Azis Syamsudin, KPK: Hasil Swab Tes Negatif Covid-19

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, pihaknya membawa Azis ke Gedung KPK lantaran hasil pemeriksaannya saat penjemputan terbukti negatif Covid-19.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 24 Sep 2021, 20:12 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terlihat di gedung KPK usai dijemput paksa. (Foto: Nanda Perdana/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng).

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, pihaknya membawa Azis ke Gedung KPK lantaran hasil pemeriksaannya saat penjemputan terbukti negatif Covid-19.

"Yang bersangkutan kami persilakan mandi dan persiapan dulu. Sambil menunggu penasihat hukum. Tes swab antigen negatif," tutur Firli saat dikonfirmasi, Jumat (24/9/2021) malam.

Pantauan Liputan6.com, Azis tiba di Gedung KPK sekitar pukul 19.53 WIB. Dia mengenakan pakaian batik.

Azis langsung masuk ke gedung KPK tanpa mengucap sepatah kata pun. Penyidik langsung membawanya ke ruang pemeriksaan.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dikabarkan sudah berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang menjerat politikus Partai Golkar itu yakni dugaan suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng).

 

2 dari 2 halaman

Menyuap Penyidik KPK

Dugaan itu terlihat dari dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Dalam dakwaan disebutkan jika Azis Syamsuddin bersama Aliza Gunado menyuap Robin sebesar Rp 3 miliar dan USD 36 ribu (sekitar Rp 513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp 3,5 miliar.

Suap diberikan Azis dan Aliza untuk mengurus kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya