Polisi Kandangkan 57 Kendaraan yang Akan Balap Liar

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjaring 200 unit kendaraan yang diduga akan melakukan aksi balap liar di Jalan Tentara Pelajar Raya, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,

oleh Ady AnugrahadiDiperbarui 02 September 2021, 10:15 WIB
Ilustrasi polisi saat mengamankan puluhan ranmor balapan liar (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjaring 200 unit kendaraan yang diduga akan melakukan aksi balap liar. Razia dilakukan di Jalan Tentara Pelajar Raya, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/9/2021) dini hari.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya mendatangi lokasi begitu menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aksi balap liar. Di bawah pimpinan unit 2, AKP Harnas bergerak untuk membubarkan kendaraan.

"Kurang lebih 200 unit kendaraaan, ada yang melaksanakan balapan dan nonton," ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis (2/9/2021).

57 Kendaraan Dikandangkan

Sambodo menerangkan, 88 unit kendaraan diberikan sanksi berupa tilang. Bahkan, 57 kendaraan dikandangkan di Polda Metro Jaya.

"Pengendara yang tertangkap, motornya ke Polda dengan cara di dorong, lanjut sampai di Polda dilaksanakan penindakan totalnya ada 88 unit kendaraan," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya