Polisi Tak Lagi Cek STRP di Lokasi Ganjil Genap Jakarta, Pelanggar Diputar Balik

Kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal di kawasan kebijakan ganjil genap selama PPKM Level 4 akan langsung diputar balik tanpa pemeriksaan STRP.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 21 Agu 2021, 13:31 WIB
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Mulai 12 Agustus 2021, Polda Metro Jaya bakal kembali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dan meniadakan kebijakan penyekatan yang diterapkan selama PPKM Level 4. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil genap di DKI Jakarta masih berlaku di tengah perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengendara yang kedapatan melanggar kebijakan ganjil genap langsung diberi sanksi putar balik.

Dalam hal ini, kepolisian tidak lagi mengecek Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di lokasi ganjil genap.·

"Pada saat ganjil-genap kami tidak menanyakan lagi STRP, tapi hanya melihat kepada pelat nomor dan ini tanpa terkecuali ya," katanya di Sudirman Jaksel, Sabtu (21/8/2021).

Merujuk Surat Keputusan (SK) Kadishub Nomor 320 Tahun 2021 dijelaskan secara rinci, pelat kendaraan yang bebas melintas selama penerapan sistem ganjil genap antara lain, kendaraan berpelat kuning dan kendaraan dinas dengan menggunakan pelat dinas.

"Kendaraan dinas yang tidak menggunakan pelat dinas kami anggap sebagai kendaraan pribadi," ujar Sambodo.

 

2 dari 3 halaman

Lalu Lintas Lebih Ramai

Polisi mengalihkan kendaraan saat pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Kebijakan ini menggantikan penyekatan PPKM di delapan ruas jalan Ibu Kota. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dia tak menepis, situasi arus lalu lintas di DKI Jakarta cenderung lebih ramai bila dibandingkan saat penerapan penyekatan. Sambodo menyebut, salah satunya karena kebijakan PPKM Level 4 di Jakarta sudah mulai ada pelonggaran.

"Ada peningkatan dari sisi mobilitas artinya dibandingkan penyekatan dengan STRP, ganjil genap kan ada peningkatan. Tapi kan aturan ini kita sesuaikan dengan pelonggaran-pelonggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan semakin membaiknya angka Covid-19 di Jakarta," ujar dia.

Kendati, Sambodo mengingatkan masyarakat untuk tetap patuhi protokol kesehatan.

"Walaupun tentu kita tidak boleh lengah dan tetap waspada karena setiap saat angka ini bisa meningkat kembali karena wabah Covid-19 ini kan belum selesai," ujar dia.

3 dari 3 halaman

Infografis PPKM Diperpanjang, Perbedaan Level 3-4 di Jawa-Bali

Infografis PPKM Diperpanjang, Perbedaan Level 3-4 di Jawa-Bali. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya