Terdampak PPKM, Jumlah Penumpang Kereta di Jember Anjlok hingga 87,3 Persen

Ia mengatakan pihaknya mencatat jumlah penumpang KA jarak jauh pada periode 3-9 Agustus sebanyak 3.157 orang, dengan rata-rata penumpang harian sebanyak 451 orang.

oleh Liputan6.comDiterbitkan 14 Agustus 2021, 20:34 WIB
Penumpang kereta api Dharmawangsa Surabaya Pasarturi–Pasar Senen tiba di stasiun Senen, Jakarta, Minggu (3/01/2021). PT KAI Daop 1 memperkirakan sekitar 15.000 - 16.000 lebih penumpang KA Jarak Jauh turun di area Daop 1 Jakarta dari wilayah Jabar, Jateng dan Jatim. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jember - Vice President PT KAI Daop 9 Jember Broer Rizal menyatakan, jumlah penumpang kereta api di Daerah Operasi (Daop) 9 Jember sepanjang Banyuwangi hingga Pasuruan, turun hingga 87,3 persen selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 3-9 Agustus 2021. 

Selama PPKM, KAI Daop 9 Jember mengoperasikan tiga kereta jarak jauh dan lokal yakni KA Sritanjung relasi Ketapang Banyuwangi - Lempuyangan Yogyakarta, KA Tawangalun relasi Ketapang Banyuwangi - Malang, dan KA Probowangi relasi Ketapang Banyuwangi - Surabaya.

Ia mengatakan pihaknya mencatat jumlah penumpang KA jarak jauh pada periode 3-9 Agustus sebanyak 3.157 orang, dengan rata-rata penumpang harian sebanyak 451 orang.

"Jika dibandingkan dengan rata-rata penumpang harian kereta jarak jauh dan lokal di Juni 2021 yang sebanyak 24.800 orang, maka penumpang kereta jarak jauh dan lokal pada 3-9 Agustus 2021 turun hingga 87,3 persen," tuturnya.

Menurutnya, penumpang kereta yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket kereta api akan dikembalikan 100 persen.

"Pada masa PPKM periode 3-9 Agustus 2021 terdapat sebanyak 140 penumpang yang ditolak berangkat karena tidak sesuai persyaratan, sehingga uang tiket dikembalikan 100 persen," katanya.

PT KAI menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan kereta api secara ketat dengan adanya perpanjangan PPKM Level 4 di berbagai wilayah oleh pemerintah hingga 16 Agustus 2021.

Aturan menggunakan kereta terbaru mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jual Tiket 70 Persen

Calon penumpang berjalan di peron untuk menaiki kereta api jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (4/7/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatalkan perjalanan 44 kereta api (KA) selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Broer menjelaskan KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk kereta jarak jauh dan 50 persen untuk kereta lokal sebagai upaya bentuk penerapan protokol kesehatan, salah satunya jaga jarak fisik.

"Penumpang juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," ujarnya.

Ia mengatakan KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.

"Kami selalu mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," katanya.Pewarta : Zumrotun Solicha

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya