Komisi IX DPR: Kasus Covid-19 Menurun, Masyarakat Jangan Lengah

Menurut Nurhadi, setidaknya PPKM ini membuka kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan

oleh Liputan6.comDiterbitkan 11 Agustus 2021, 18:53 WIB
Warga melintasi spanduk zona merah kawasan RW 04 Kelurahan kalibata, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level 4, 3 dan 2 di Jawa dan Bali mulai 10 sampai 16 Agustus 2021. Pemerintah memberikan kelonggaran sejumlah sektor di wilayah PPKM level 4 pada Jawa-Bali, diantaranya pembukaan Mal atau pusat perbelanjaan, tempat ibadah hingga sektor esensial basis ekspor.

Walaupun PPKM dinilai mampu menurunkan kasus Covid-19, masyarakat diimbau jangan lengah.

"Pelonggaran itu hendaknya tidak membuat kita lengah, tapi sebaiknya semakin meningkatkan kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan dan berbagai kebijakan yang diatur selama PPKM," ujar Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).

Dia mengatakan, kesadaran masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan tentu membutuhkan panutan dan teladan dari para tokoh. Dia menambahkan, para tokoh masyarakat, tokoh agama dan politisi seharusnya menjadi panutan masyarakat dalam pelaksanaan sejumlah kebijakan pengendalian Covid-19 di Tanah Air.

Bukan justru memberi contoh melanggar kebijakan yang berdampak akan menghambat upaya-upaya pengendalian Covid-19 di negeri ini.

"Pelaksanaan PPKM selama ini secara kuantitatif memang mengalami penurunan. Namun kita tidak lantas merasa bebas," ujarnya. 

Menurut Nurhadi, setidaknya PPKM ini membuka kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan. Di sisi lain, kata dia, pemerintah bisa fokus melakukan langkah kuratif terhadap pasien positif Covid-19, baik yang isolasi mandiri maupun yang dirawat di Rumah Sakit.

Dia menilai langkah pemerintah itu berdampak baik terhadap peningkatan pasien yang sembuh dan keterisian rumah sakit (BOR / bed occupancy rate) menjadi longgar. Dia juga mendorong agar Testing dan tracingnya harus konsisten dalam jumlahnya.

 

Ujicoba Pembukaan Mal

Diketahui, pemerintah melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan. 

Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal dilakukan, dimana untuk beberapa kota di level 4 seperti di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dilakukan uji coba pelaksanaan pembukaan pusat perbelanjaan atau mal dengan kapasitas 25% selama seminggu ke depan, dengan protokol Kesehatan yang ketat. 

Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi, anak umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan.

Namun apabila terjadi lonjakan kasus yang tidak diinginkan di zona tersebut maka pemerintah akan kembali menerapkan opsi pengetatan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya