Polda Metro Hentikan Penyekatan di 100 Titik, Berlakukan Ganjil Genap Sampai Patroli

Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya tidak lagi menerapkan penyekatan di 100 ruas jalan untuk mengatur mobilitas masyarat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 10 Agu 2021, 19:13 WIB
Petugas gabungan saat penyekatan kendaraan menuju Jakarta di Kelapa Dua, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (27/05/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pengetatan bagi para calon pendatang pasca Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya tidak lagi menerapkan penyekatan di 100 ruas jalan untuk mengatur mobilitas masyarat.

Menurut dia, ini disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru tentang pelaksanaan PPKM level 4 di Jawa dan Bali khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta.

Adapun ini berlaku mulai Rabu 11 Agustus 2021. Nantinya, akan diganti dengan kebijakan baru.

"Mulai besok penyekatan di 100 titik akan dihentikan dan kita ganti 3 cara bertindak yang baru terkait dengan pengendalian mobilitas mulai 10 sampai 16 agustus 2021," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8/2021).

Dia menuturkan, untuk kebijakan pertama dengan mengaktifkan kembali pembatasan kendaraan menggunakan sistem-ganjil genap di delapan ruas jalan. Hal itu sesuai Surat Keputusan (SK) Kadishub nomor 320 tahun 2021.

"Pembatasan dengan sistem ganjil-genap ini berlaku pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB. di delapan ruas jalan ini mulai tanggal 12 yaitu hari Kamis akan kita berlakukan kita uji cobakan pembatasan dengan sistem ganjil-genap," jelas Sambodo.

Sambodo menerangkan, kebijakan kedua dengan sistem patroli. Dalam hal ini, tiga pilar yakni TNI, Polri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memantau aktivitas masyarakat secara ketat. Ada 20 kawasan yang mobilitasnya dikendalikan selama 24 jam.

"Kalau ada kerumunan, kalau ada pelanggaran prokes maka akan kita akan woro-woro termasuk juga kalau ada pelanggaran prokes kita sekaligus melaksanakan ops yustisi di 20 kawasan, selain tentu saja ada kawasan-kawasan lainnya yang tetap kita laksanakan pengendalian kalau memang ada pelanggaran prokes," ujar dia.

Untuk yang ketiga, Sambodo menerankan, mengatur mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas. Dia menyebut, kebijakan itu bersifat situasional tergantung kondisi jalan.

"Ini dilaksanakan apabila terjadi kepadatan lalu lintas atau kerumunan masyarakat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran prokes. Ini bersifat situsional, ketika menemukan pelanggaran prokes maka kami dengan TNI dan pemda akan melakukan penutupan di sekitar lokasi," jelas Sambodo.

 

2 dari 2 halaman

Ruas Jalan Ganjil Genap

Berikut Ruas Jalan yang akan diberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap

1. Jalan Sudirman

2. MH. Thamrin

3. Jalan Merdeka Barat

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Gajah Mada

6. Jalan Hayam Wuruk 7. Jalan Pintu Besar Selatan, dan

8. Jalan Gatot Subroto.

Sementara itu, berikut 20 kawasan yang akan menjadi sasaran patroli tiga pilar selama 24 jam.

1. Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin

2. Jalan Sabang

3. Jalan Bulungan

4. Jalan Asia AfrikaJalan Lapangan Tembak sampai Gerbang Pemuda

5. Jalan BKT

6. Jalan Kota Tua

7. Jalan Kelapa Gading 8. Jalan Kemang

9. Jalan Kemayoran

10. Jalan Sunter

11. Jalan Jatinegara

12. Pintu 1 Taman Mini

13. Jalan Pantai Indah Kapuk

14. Pasar Tanah Abang

15. Pasar Senen

16. Jalan Raya Bogor

17. Jalan Mayjen Sutoyo mulai cawang sampai PGC

18. Jalan Otista, Dewi Sartika

19. Warung Buncit

20. Cileduk Raya

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya