KPK Keberatan dengan Temuan Maladministrasi Ombudsman Terkait TWK

KPK menyatakan keberatan atas temuan Ombudsman Republik Indonesia yang menyebut adanya pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

oleh Fachrur RozieDiperbarui 05 Agustus 2021, 19:41 WIB
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di salah satu dinding Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/6/2021). Setelah 36 pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19, KPK melakukan pembatasan kerja hingga Jumat (25/6) sebagai langkah tanggap pencegahan penyebaran. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan atas temuan Ombudsman Republik Indonesia yang menyebut adanya pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Ghufron menyatakan, temuan Ombudsman yang menyebut adanya maladministrasi dalam pelaksanaan TWK tidak berdasar bukti dan hukum.

Oleh karena itu, Ghufron menyebut pihak KPK akan mengirimkan surat keberatan tersebut kepada Ombudsman.

"Kami akan sampaikan surat keberatan sesegera mungkin besok pagi ke Ombudsman," kata dia.

Surat keberatan itu, lanjut Ghufron, merupakan bentuk respons KPK sebagaimana diatur dalam peraturan Ombudsman RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 tentang tata cara penerimaan, pemeriksaan, dan penyelesaian laporan.

"Berdasarkan Pasal 25 ayat 6 b diatur bahwa dalam hal terdapat keberatan dari terlapor atau pelapor terhadap laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP) maka keberatan disampaikan kepada ketua Ombudsman," jelas Ghufron.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

3 Dugaan Pelanggaran Ombudsman

Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Ketua Ombudsman Mokh Najih menyebut, setidaknya terdapat tiga dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman dalam proses TWK yang akan memecat 51 pegawai KPK per November 2021.

Tiga hal yang diduga dilanggar dalam pelaksanaan TWK yakni terkait dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN serta ketiga pada tahap penetapan proses asesmen TWK.

Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK

Infografis Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya