3 Pemalak Sopir Truk Kontainer di Cilincing Ditangkap, Terancam 9 Tahun Bui

Tiga pelaku memalak uang Rp 100 ribu dari sopir truk kontainer yang melintas di Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 24 Jul 2021, 07:34 WIB
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Tiga orang terduga pelaku pemalakan terhadap sopir truk kontainer di Cilincing, Jakarta Utara  yang sempat viral ditangkap. Penangkapan itu dikonfirmasi Kepala Polsek Koja Komisaris Polisi Abdul Rasyid. 

“Ya benar, kami amankan MF, MY, SA yang diketahui adalah pengangguran. Tiga orang laki-laki itu kami tangkap karena viral di sosial media sedang melakukan pemalakan terhadap supir kontainer di Jalan Raya Cilincing depan Toko TB Tisno Kel Lagoa Kec Koja Jakarta Utara,” kata Abdul saat dikonfirmasi, Sabtu (24/7/2021).

Abdul menjelaskan, aksi pemalakan itu terjadi pada Rabu 21 Juli 2021. Menurut dia, kepolisian yang mendapatkan laporan peristiwa tersebut langsung memburu terduga pelaku.

“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku keesokan harinya, 22 Juli 2021 pukul 11 WIB di Jalan Lagoa Gg 3 Kel Lagoa Kec Koja Jakarta Utara,” katanya. 

Abdul merinci, dari hasil ingerogasi terhadap ketiganya diketahui aksi pemalakan dilakukan dengan ancaman akan merusak truk kontainer tersebut. Meski sudah diberikan Rp 50 ribu, ketiga pelaku mengaku kurang hingga diberikan lagi Rp 50 ribu.

“Usai diberikan (total Rp 100 ribu) kemudian pelaku turun dan menggunakan uang tersebut secara bersama membeli makan dan rokok hingga uang itu habis,” jelas Abdul.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Barang bukti disita dari pelaku adalah pakaian yang dikenakan saat aksi pemalakan.

Atas perbuatannya, polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 368 KUHPidana. Ketiganya pun terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya