FOTO: Pemeriksaan STRP Penumpang KRL di Stasiun Bekasi

oleh Johan FatzryDiterbitkan 13 Juli 2021, 10:30 WIB
Pemeriksaan STRP Penumpang KRL di Stasiun Bekasi
KAI Commuter mewajibkan calon penumpang KRL menunjukkan STRP atau surat tugas sebagai syarat perjalanan selama masa PPKM Darurat guna menekan mobilitas masyarakat dan memutus penyebaran virus Covid-19 di transportasi umum.
Calon penumpang KRL menunjukkan surat saat pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/7/2021). KAI Commuter mewajibkan calon penumpang KRL menunjukkan STRP sebagai syarat perjalanan selama masa PPKM Darura. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Petugas memberikan stempel sebagai bukti verifikasi STRP di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/7/2021). Pemeriksaan STRP guna menekan mobilitas masyarakat dan memutus penyebaran virus Covid-19 di transportasi umum. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Calon penumpang KRL mengantre saat pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/7/2021). KAI Commuter mewajibkan calon penumpang KRL menunjukkan STRP sebagai syarat perjalanan selama masa PPKM Darura. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Calon penumpang KRL mengantre saat pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/7/2021). Pemeriksaan STRP guna menekan mobilitas masyarakat dan memutus penyebaran virus Covid-19 di transportasi umum. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Calon penumpang KRL melintas di depan spanduk aturan PPKM Darurat di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/7/2021). KAI Commuter mewajibkan calon penumpang KRL menunjukkan STRP sebagai syarat perjalanan selama masa PPKM Darura. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Suasana pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/7/2021). Pemeriksaan STRP guna menekan mobilitas masyarakat dan memutus penyebaran virus Covid-19 di transportasi umum. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Calon penumpang KRL menunjukkan surat saat pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/7/2021). KAI Commuter mewajibkan calon penumpang KRL menunjukkan STRP sebagai syarat perjalanan selama masa PPKM Darura. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya