PPKM Darurat, Ini Waktu Operasional MRT, LRT, KRL dan Transjakarta

Transportasi umum itu meliputi Transjakarta, MRT, LRT hingga KRL Jabodetabek.

oleh Ika Defianti diperbarui 07 Jul 2021, 13:09 WIB
Bus Transjakarta antre saat melintasi Shelter Harmoni, Jakarta, Kamis (5/11/2020). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menargetkan di tahun 2030 seluruh armada merupakan bus listrik. Diharapkan total bus listrik mencapai 12.120 unit diakhir tahun 2030. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah transportasi umum di Jakarta melakukan penyesuaian waktu operasional selama pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Transportasi umum itu seperti Transjakarta, MRT, LRT hingga KRL Jabodetabek.

Pelaksana tugas (Plt) Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo menyatakan perubahan waktu operasional dan penutupan sementara beberapa entrance stasiun diberlakukan hari ini Senin (5/7/2021).

"Dalam rangka penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali penyesuaian waktu operasional MRT Jakarta menjadi pukul 06.00 WIB - 20.30 WIB berlaku Senin - Minggu (setiap hari)," kata Pratomo dalam keterangan tertulis.

Lalu untuk waktu tunggu 10 menit jeda kedatangan per kereta. Kapasitas penumpang juga dibatasi yakni sebanyak 65 orang per kereta.

Selain itu sejumlah entrance gate stasiun yang akan ditutup sementara yakni di Stasiun Fatmawati, entrance B, lokasi terdekat: Escalator dekat taman Cilandak, Astra BMW, South Quarter (Jl. RA Kartini, South Quarter) dan Entrance D, lokasi terdekat: Entrance depan BPJS, SPBU Pertamina (Jalan RA Kartini, RSUP Fatmawati).

Di Cipete Raya yakni Entrance A, lokasi terdekat: Holland Bakery, Toyota (Jalan Terogong Raya, RS Setia Mitra) dan Entrance D, lokasi terdekat: Pusdiklat Kemensetneg (Jl. BDN Raya, Pusdiklat Kemensetneg) c) Entrance E, lokasi terdekat: Showroom Honda (Jalan RS Fatmawati).

Kemudian di Istora Mandiri yakni Entrance B, lokasi terdekat: Hotel Sultan, GBK pintu 7 (Jalan Pintu Gelora 7, Hutan Kota Senayan) dan Entrance D, lokasi terdekat: SCBD, Polda Metro Jaya (Jalan Jend. Sudirman, Polda Metro Jaya)

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Transjakarta

Sementara itu, Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi menyampaikan jadwal operasional Transjakarta telah berubah mulai Minggu (4/7/2021). Layanan Transjakrta hanya beroperasi hingga pukul 20.30 WIB.

"Mulai hari Minggu, 4 Juli 2021 layanan Transjakarta dipangkas sehingga hanya melayani masyarakat mulai pukul 05.00- 20.30 wib. Sementara untuk layanan kesehatan akan beroperasi mulai 20.30- 21.30 WIB," kata Prasetia.

Lalu untuk pembatasan kapasitas penumpang hingga 50 persen dari kapasitas normal. Yakni dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan, bus sedang maksimal 30 pelanggan, bus kecil maksimal 15 pelanggan dan lima orang pelanggan.

"Untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan, Transjakarta menurunkan sebanyak 72 orang Satgas Covid. Satgas-satgas inilah yang akan beekeliling secara mobile ke setiap armada dan memastikan semua Protokol Kesehatan (Prokes) berjalan dengan baik," jelas dia.

LRT Jakarta

Sedangkan untuk waktu operasional LRT Jakarta juga mengalami perubahan. Berdasarkan unggahan di akun instagram @lrtjkt perubahan waktu operasional sudah mulai diberlakukan pada 3 Juli 2021.

"Waktu operasional pukul 05.30-20.00 WIB dengan headway 10 menit," bunyi dalam unggahan tersebut.

Pembatasan penumpang juga dilakukan yaitu hanya 30 penumpang dalam satu kereta atau 60 penumpang dalam satu rangkaian.

Lalu, penumpang dilarang berbicara atau menerima panggilan telepon dan wajib menggunakan masker.

KRL Jabodetabek

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membeberkan implementasi pengetatan aktivitas pada moda transportasi udara, laut, darat, perkeretaapian dan angkutan penyebrangan di masa PPKM darurat.

Pada waktu operasional moda transportasi, misalnya, secara umum penerapannya disesuaikan dengan kondisi moda transportasi tersebut. Khusus KRL, waktu operasionalnya dibatasi mulai pukul 04.00 hingga 21.00 WIB.

"Dalam implementasi PPKM Darurat, akan diberlakukan pembatasan kapasitas angkut dan jam operasional angkutan umum di semua moda untuk jaga jarak dan menghindari kerumunan," ujar Menhub dalam konferensi pers, Jumat (2/7/2021).

Untuk moda transportasi udara, jam operasionalnya disesuaikan dengan jadwal maskapai. Untuk transportasi darat disesuaikan dengan permintaan, demikian pula dengan angkutan penyebrangan.

Untuk transportasi laut, jadwal operasionalnya disesuaikan dengan jadwal kapal, sementara untuk kereta antar kota dan kereta perkotaan non KRL, jam operasionalnya disesuaikan dengan jadwal kereta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya