VIDEO Headline: Patuh PPKM Darurat Jawa-Bali Pangkal Selamat

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Kebijakan ini diambil usai lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia tak terkendali. PPKM darurat ini hanya berlaku di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021.

oleh Chandra Bayu WitantraDiterbitkan 03 Juli 2021, 11:45 WIB

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Kebijakan ini diambil usai lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia tak terkendali. PPKM darurat ini hanya berlaku di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya