Satgas Covid-19: Restoran-Kedai Paling Tidak Patuh Pakai Masker dan Jaga Jarak

Satgas Covid-19 mengungkap lima tempat paling tidak patuh memakai masker dan jaga jarak. Berikut rinciannya.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jun 2021, 17:03 WIB
Pengguna KRL mengenakan masker saat berada di Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa (4/2/2020). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) melakukan sosialisasi tentang pencegahan penyebaran virus corona sambil membagikan masker secara gratis kepada penumpang. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengungkap masih ada 50 kabupaten dan kota yang memiliki kepatuhan memakai masker kurang dari 60 persen. Tingkat kepatuhan memakai masker di 40 kabupaten dan kota lainnya hanya 61-75 persen.

Hal ini dilaporkan dalam data kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan menggunakan masker dan menjaga jarak pada 342 kabupaten dan kota di 33 provinsi Indonesia. Data itu berdasarkan hasil monitoring selama 14-20 Juni 2021 terhadap 6.099.285 orang di 1.122.207 titik.

Pada data yang sama dilaporkan, 88 kabupaten dan kota mencatat tingkat kepatuhan memakai masker 76-90 persen.

"164 Kabupaten/kota memiliki tingkat kepatuhan memakai masker lebih dari 90 persen," jelas Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui siaran pers yang dikutip Merdeka, Selasa (29/6/2021).

Ada lima provinsi yang mencatat kepatuhan memakai masker di atas 96 persen, yakni Sulawesi Barat 99,28 persen, Kalimantan Tengah 97,99 persen, Bali 97,82 persen, Papua Barat 96,15 persen dan Kalimantan Barat 96,03 persen.

Jika dilihat dari lokasi kerumunan, lima tempat paling tidak patuh memakai masker. Kelima tempat itu yakni restoran atau kedai 25,5 persen, tempat wisata 23,2 persen, rumah 18,6 persen, jalan umum 10 persen dan tempat olahraga publik/RPTRA 8,1 persen.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Soal Jaga Jarak dan Kerumunan

Sementara untuk kepatuhan menjaga jarak dan kerumunan, 45 kabupaten dan kota mencatat persentase kurang dari 60 persen. Kemudian 48 kabupaten dan kota memiliki tingkat kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan sebesar 61-75 persen.

Sisanya, 93 kabupaten dan kota memiliki tingkat kepatuhan menjaga jarak 76 hingga 90 persen. 156 Kabupaten dan kota memiliki tingkat kepatuhan menjaga jarak lebih dari 90 persen.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyebut, ada lima provinsi yang memiliki kepatuhan menjaga jarak di atas 95 persen. Yakni, Sulawesi Barat 99,87 persen, Sulawesi Tengah 97,77 persen, Papua Barat 96,15 persen, Kalimantan Barat 96,03 persen dan Bali 95,55 persen.

Sementara itu, lima lokasi tercatat tidak patuh menjaga jarak dan menghindari kerumunan tertinggi, yakni restoran atau kedai 18,1 persen, bandara 15,3 persen, sekolah 12,6 persen, mal 11,4 persen dan rumah 11,1 persen.

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya