Dewas Luncurkan Aplikasi untuk Permudah Pelaporan Etik Oknum KPK

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi meluncurkan aplikasi penanganan laporan dugaan pelanggaran tugas, wewenang, dan kode etik di lingkungan KPK.

oleh Fachrur RozieDiperbarui 24 Juni 2021, 13:52 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) meluncurkan aplikasi penanganan laporan dugaan pelanggaran tugas, wewenang, dan kode etik di lingkungan KPK. Aplikasi itu diberi nama E-Ladumas Otentik.

Peluncuran dihadiri Ketua dan Anggota Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho. Kegiatan berlangsung secara daring dan luring yang bertempat di Auditorium Gedung ACLC KPK dengan menerapkan protokol kesehatan secara taat.

Ketua Dewas KPK Tumpak menyebut, E-Ladumas Otentik ini merupakan fitur pengembangan dari aplikasi KPK Whistleblower System (KWS). Aplikasi ini diluncurkan sebagai tindak lanjut tugas Dewas KPK berdasarkan UU Nomor 19 Th 2019.

"Aplikasi ini berfungsi untuk menerima pengaduan masyarakat terkait pengawasan tugas dan wewenang KPK, yang dapat dilakukan secara mudah oleh masyarakat sebagai pelapor," ujar Tumpak dalam keterangannya, Kamis (24/6/2021).

Tumpak mengatakan, aplikasi ini akan mempermudah masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oknum pimpinan maupun pegawai KPK lainnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tak Perlu Datang ke KPK

Menurut Tumpak, masyarakat bisa melaporkan dugaan etik tanpa harus mendatangi Gedung ACLC KPK.

"Masyarakat sebagai pelapor dapat mengaksesnya secara online dimana saja dan kapan saja melalui perangkat komputer atau gawai pribadinya melalui website https://kws.kpk.go.id," kata Tumpak.

Nantinya, Tumpak menyebut, pelapor hanya perlu melakukan registrasi dan mengisi aduan sesuai form yang telah disediakan. Pelapor juga bisa merahasiakan identitas pribadi demi keamanan.

"Pelapor bisa merahasiakan identitasnya dan melakukan komunikasi secara intens kepada petugas E-Ladumas Otentik untuk melengkapi data dan keterangan tambahan yang diperlukan. Pelapor juga bisa memantau perkembangan pengaduannya melalui aplikasi ini," kata Tumpak.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya