Satgas Covid-19 Ingatkan Titik Lengah Penularan Saat Idul Adha

Titik-titik lengah dalam beraktivitas di Hari Raya Idul Adha ini berisiko menjadi sumber penularan Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jun 2021, 18:20 WIB
Petugas menguliti hewan kurban Idul Adha di RPH Pulogadung, Jakarta, Jumat (31/7/2020). RPH Pulogadung menyembelih 50 sapi dan puluhan kambing dengan proses pemotongan sesuai syariat Islam dan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Sonny Harry B Harmadi mengingatkan masyarakat terkait sejumlah titik lengah yang harus diwaspadai selama masa Lebaran Idul Adha 2021.

Titik lengah dalam beraktivitas di Hari Raya Idul Adha ini berisiko menjadi sumber penularan Covid-19.

Pertama, interaksi antarwarga saat melihat hewan kurban. Kedua, penggunaan alat potong hewan kurban secara bersamaan. Ketiga, kontak fisik antarpanitia dan warga saat mendistribusikan hewan kurban.

"Lalu interaksi antarpetugas di lapangan," katanya dalam konferensi pers daring, Rabu (23/6/2021).

Titik lengah lainnya yakni saat pengemasan hewan kurban, seperti penggunaan alat timbang secara bersamaan.

"Pengemasan daging kurban harus sebisa mungkin terhindar dari kontaminasi virus," pesannya.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Penyembelihan Hewan Kurban

Petugas menguliti hewan kurban Idul Adha di RPH Pulogadung, Jakarta, Jumat (31/7/2020). RPH Pulogadung menyembelih 50 sapi dan puluhan kambing dengan proses pemotongan sesuai syariat Islam dan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda mengatakan penyembelihan hewan kurban di zona merah dan oranye Covid-19 tidak diperbolehkan dilaksanakan di masjid atau tempat terbuka.

"Kalau zona merah tetap tidak diperbolehkan dan (penyembelihan hewan kurban) diarahkan ke rumah potong hewan," jelasnya.

Adapun pada zona kuning dan hijau diperbolehkan melakukan penyembelihan hewan kurban di masjid atau tempat terbuka. Dengan ketentuan, selama proses penyembelihan hewan kurban, petugas menggunakan masker dan tidak ada kerumunan.

MUI juga menyarankan, penyembelihan hewan kurban pada zona kuning dan hijau dilakukan secara bertahap.

"Penyembelihan hewan kurban tidak hanya diselesaikan hari pertama tapi bisa juga sampai hari ke-13 Zulhijah untuk meminimalisir kerumunan," katanya.

Khusus untuk pendistribusian hewan kurban, baik pada zona merah, oranye, kuning dan hijau Covid-19 harus diantarkan langsung oleh panitia ke rumah penerima.

 

Reporter: Titin Supriatin

Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Infografis 9 Waktu Tepat Cuci Tangan Hindari Covid-19

Infografis 9 Waktu Tepat Cuci Tangan Hindari Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya