BPBD Kabupaten Malang Usul Masa Tanggap Darurat Bencana Gempa Malang Diperpanjang

Dia mengatakan, ada beberapa faktor yang membuat masa tanggap darurat Bencana Gempa Malang perlu diperpanjang.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Apr 2021, 05:14 WIB
Seorang warga melintas di dekat rumah warga yang ambruk setelah diguncang gempa di Dusun Krajan, Majangtengah, Dampit, Kabupaten Malang, Minggu (11/4/2021). Sejumlah rumah yang rusak berat terpaksa dirobohkan untuk meminimalisir adanya korban jika terjadi gempa susulan (merdeka.com/Nanda F. Ibrahim)

Liputan6.com, Surabaya - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang mengusulkan agar tanggap darurat gempa Malang diperpanjang 14 hari yakni mulai 24 April hingga 7 Mei 2021.

"Untuk perpanjangan masa tanggap darurat sedang diproses dan sudah diusulkan kepada Bapak Bupati," ujar Plt Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Malang Sardono Irawan, Kamis (22/4/2021) seperti dikutip dari TimesIndonesia.

Dia mengatakan, ada beberapa faktor yang membuat masa tanggap darurat Bencana Gempa Malang perlu diperpanjang. Salah satunya adalah penanganan gempa masih membutuhkan waktu.

"Karena distribusi bantuan masih terus dilakukan. Disamping itu, juga dilakukan verifikasi maupun pencocokan data terkait kerusakan akibat gempa tersebut," sebutnya.

Disamping itu kata dia, penanganan pasca gempa Malang di lokasi belum selesai. Sehingga, masih perlu dilanjutkan kembali penanganan pasca gempa.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Material Belum Dibersihkan

"Contohnya, banyak material belum dibersihkan. Sehingga perlu dilanjutkan kembali pembersihan atau evakuasinya," ungkapnya.

Selanjutnya, dia menyebutkan pemenuhan kebutuhan dasar masih kurang. "Pemenuhan fasilitas kesehatan dan bahan makanan kepada korban bencana terus dilakukan," urainya.

Apabila perpanjang masa tanggap darurat Bencana Gempa Malang diberlakukan, maka kata dia, BPBD Kabupaten Malang tetap fokus melakukan penanganan darurat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya